Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengharamkan pinggiran sungai atau danau diisi oleh pemukiman. Berdasarkan regulasi yang ada, lahan disekitar waduk dikuasai oleh negara.
"Masalah waduk, sesuai ketentuan tak boleh ada pemiliknya. Itu dikuasai negara," ujar Kepala BPN Hendarman Supandji di kantornya, Jakarta, Jumat (21/3).
Oleh karena itu, dia menegaskan tidak boleh ada bangunan yang berdiri di lahan itu. Terkait itu, dia meminta pemerintah daerah untuk menata ulang wilayah tersebut.
"Pemda setempat harus amankan, tidak boleh dikuasai penduduk. Pemda harus rencanakan tata ulang," katanya.
BPN akan meninjau ulang sertifikat lahan di sekitar sungai atau danau yang terlanjur dimiliki warga.
"Kalau ada kita batalin, karena harus ada jarak dari bantaran kali. Itu ada ketentuannya, ada undang-undangnya baru, tapi saya ketentuannya lupa. Yang jelas, itu tentang masalah pengairan," katanya.