Beras impor ilegal asal Thailand bakal dibawa ke pengadilan

Bea Cukai menilai 32 kontainer beras khusus Januari lalu, kemungkinan menyalahi izin impor.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
Beras impor ilegal asal Thailand bakal dibawa ke pengadilan
sidak beras impor di pelabuhan tanjung priok. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Dugaan adanya penyelewengan beras impor 32 kontainer masih dalam tahap penyidikan oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Namun, atas pernyataan Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi yang membenarkan ada masalah, sebab izin diajukan beras khusus Thailand, tapi yang datang dari beras wangi asal Vietnam.

"Wamendag menyampaikan yang harusnya diimpor itu Thai Hom Mali. Dispute ada di situ. Karena wamen mengatakan itu enggak boleh maka kita teruskan ke penyidikan," ujar Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (28/2).

Namun, untuk melanjutkan ke ranah hukum masih harus menunggu hasil penyidikan. Agung menyebutkan apabila tidak ada persamaan dalam proses penyidikan dari Bea Cukai dan Kemendag maka akan dibawa ke pengadilan niaga. "(kalau Ya tinggal pengadilan bukan bea cukai lagi," ucapnya.

Tetapi, Agung mengatakan berdasarkan pengakuan dari importir bahwa beras tersebut merupakan beras wangi. Padahal Surat Persetujuan Impor (SPI) serta Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) tiga importir bermasalah itu jelas menyebutkan mereka wajib mendatangkan Thai Ho Mali.

"Kemarin yang kita lihat yang diimpor bukan, karena Thai Hom Mali harus ada gambar hijau. Ini gambarnya dari vietnam," jelasnya.

Hingga saat ini, Agung mengaku setelah kejadian tersebut terkuak bulan lalu, tidak ada lagi masalah dalam impor beras khusus. Beras yang tidak diproduksi di Indonesia itu dipastikan bisa tetap didatangkan, selama mendapatkan izin.

Rekomendasi