Kementerian Keuangan akan memutuskan nasib merger antara PT Pertagas, anak usaha Pertamina, dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) berdasarkan rekomendasi yang diberikan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
"Jadi tidak sepenuhnya di sini (Kemenkeu)," kata Wakil Menteri Keuangan II Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Rabu (15/1).
Dia menuturkan pihaknya sejauh ini belum menerima rekomendasi dari Kementerian BUMN. Atas dasar itu, Bambang belum bisa mengungkapkan perihal kelanjutan merger tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, kantor berita Antara, Minggu (12/1) melansir salinan risalah rapat Dahlan Iskan dengan dewan direksi serta komisaris Pertamina. Risalah itu menyebut bahwa pemerintah setuju Pertagas mengakuisisi PGN.
Selanjutnya, pemerintah meminta secepatnya dibuat analisa dan kajian atas aksi korporasi tersebut.
Dalam risalah rapat tersebut, Komisaris Utama Pertamina Sugiharto mengatakan akuisisi ini tidak akan menimbulkan keberatan publik selaku pemegang saham minoritas PGN.
Komisaris Pertamina lainnya Mahmuddin Yasin memaparkan proses akuisisi diperkirakan memerlukan waktu selama 8 bulan, termasuk eksekusi 3,5 bulan. Skenarionya, perusahaan hasil penggabungan Pertagas dengan PGN akan menjadi anak perusahaan Pertamina.
Komposisi saham perusahaan hasil merger Pertagas-PGN adalah Pertamina memiliki sebesar 30 persen-38 persen sebagai hasil konversi 100 persen saham Pertamina di Pertagas. Lalu, pemerintah selaku pemegang 57 persen saham mayoritas PGN, bakal memiliki saham sebesar 36-40 persen.
Sementara, publik yang menguasai 43 persen saham minoritas PGN, akan memiliki 26 persen-30 persen saham di perusahaan hasil merger Pertagas-PGN tersebut.
Ditemui terpisah, Dahlan Iskan mengaku tidak tahu sama sekali mengenai persetujuan pemerintah atas rencana akuisisi tersebut. Dia membantah menggelar rapat terkait itu pada 7 Januari 2014 di Pertamina.
“Nggak tahu. Nggak tahu saya rapat itu,” kata Dahlan.