Belum lama ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kenaikan harga elpiji 12 Kilogram. kenaikan elpiji ini berubah drastis dalam waktu dekat dari kenaikan Rp 3.500 per kg menjadi Rp 1.000 per Kg.Pengamat BUMN Said Didu menilai kisruh kenaikan elpiji 12 Kg ini hanya jadi ajang cari muka para pejabat Indonesia. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan citra di mata masyarakat."Menurut saya, beberapa pejabat pemerintah yang berkomentar bahwa Elpiji 12 Kg itu tidak boleh naik hanya cari muka saja," ujar Said Didu yang juga mantan Sekretaris Kementerian BUMN di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (14/1).Menurut Said Didu, elpiji 12 Kg milik Pertamina bukanlah produk yang mendapat alokasi dana subsidi dari Pemerintah. Sehingga, seharusnya Pertamina memiliki hak penuh untuk melakukan penyesuaian termasuk dengan menaikkan harga jual.Langkah Pertamina menaikkan harga merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kewajiban yang diamanahkan dalam Undang-Undang (UU) yang melarang setiap BUMN sengaja membuat langkah usaha yang merugi. "Ada dua tugas dan fungsi BUMN, pertama penugasan dari Pemerintah dan kegiatan komersil. Nah, Elpiji 12 Kg ini komersil yang sesungguhnya produk bisnis yang harus untung," terang Said.Bukan hanya itu, Said Didu menuding pemerintah melakukan 'perselingkuhan' dengan memerintahkan perubahan kenaikan harga elpiji tersebut. Sehingga, menurut dia, hal itu telah merugikan Pertamina selaku badan usaha yang mengelola energi."Itu namanya perselingkuhan yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah terhadap Pertamina sehingga bisnis produk Elpiji 12 Kg terus mengalami kerugian," tegasnya.Menurut Said Didu, polemik terkait kenaikan harga Elpiji 12 Kg tidak perlu terjadi. Pasalnya pemerintah sudah memberikan elpiji 3 Kg yang diberikan kepada masyarakat dan mendapat subsidi. "Namun lantaran banyak yang cari muka, situasinya justru Pertamina yang dipojokkan," pungkasnya.
Kisruh harga elpiji 12 Kg jadi ajang cari muka para pejabat
Pertamina menaikkan harga merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kewajiban yang diamanahkan dalam Undang-Undang (UU).
Rekomendasi