Bangun industri tambang di Indonesia sama seperti mau bangun mal

Pengusaha pertambangan merasa ada perbedaan perlakuan pemerintah dan bank untuk proyek pertambangan dan infrastruktur.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Bangun industri tambang di Indonesia sama seperti mau bangun mal
pembangunan pabrik semen . ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

PT Indika Energy menyentil pemerintah yang tak kunjung menyelesaikan masalah klasik dalam pengembangan industri pertambangan di Indonesia. Padahal, sektor pertambangan selama ini memberikan kontribusi pajak yang cukup signifikan bagi negara.

Chief Business Development Officer Power and Gas Indika Energy Heru Dewanto mengatakan, untuk membangun power plant, perusahaan pertambangan harus membebaskan lahan sendiri. Sama seperti membangun pusat perbelanjaan atau mal. Dia menyindir pemerintah yang berpangku tangan dan tidak membantu ikut membantu pembebasan lahan.

"Kami dan perusahaan pertambangan lain cukup kesulitan menyangkut pembebasan lahan di Indonesia. Untuk membangun power plant, kami mesti melakukan pembebasan lahan sendiri seperti membebaskan lahan untuk pembangunan pusat perbelanjaan," ucap Heru di JCC, Jakarta, Kamis (14/11).

Heru menyayangkan perbedaan perlakuan pemerintah pada proyek pertambangan dan proyek infrastruktur. Pemerintah justru terjun langsung terlibat dalam pembebasan lahan proyek-proyek pembangunan jalan tol.

"Kalau mau bangun jalan tol, ada Panitia 9 yang ikut terlibat membebaskan lahan. Kalau kondisinya begini terus, perusahaan asing yang investasi di sini (Indonesia) di bidang infrastruktur harus punya lokal partner yang kuat," tegasnya.

Tidak hanya lahan, masalah pendanaan juga menjadi faktor lain yang menghambat pengembangan industri pertambangan. Dia mengeluhkan, sulitnya mencari dana perbankan yang memberikan tenor di atas 10 tahun.

Masalah pendanaan juga dikeluhkan lantaran berbeda dengan yang diberikan untuk proyek infrastruktur. Untuk proyek infrastruktur, tenor yang diberikan jangka panjang dan masa jatuh tempo 15-20 tahun.

"Jatuh tempo pinjaman dalam negeri mentok di atas 10 persen dan ini sangat berbeda dengan kebutuhan pendanaan infrastruktur yang bersifat long term. Kalau tidak ada pendanaan dalam negeri, kami terpaksa pinjam ke luar negeri, seperti Jepang, Korea dan lainnya tapi harus punya jaminan garansi dari pemerintah. Nah pemerintah siap tidak kasih garansi," tegas Heru.

Heru berharap, pemerintah segera membenahi regulasi pembebasan lahan dan pendanaan yang bisa mendukung dunia usaha. "Kami sudah pernah sampaikan ke pemerintah dan perbankan, tapi ya begitu saja," tutupnya.

Rekomendasi