Kesamaan jasa pegadaian liar di kawasan Gajah Mada dan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, adalah ketidakjelasan badan hukum yang melindungi. Ada yang menyertakan alamat kantor pusat lengkap, tapi banyak juga yang bahkan di plangnya hanya bertuliskan "terima gadai laptop/HP", tanpa keterangan tambahan. Rata-rata pramuniaga juga bungkam saat ditanya identitas bos mereka.
Jasa gadai elektronik di Mangga Besar misalnya, dalam plang di dalam ruangan tertulis bernaung di bawah Koprisimal, badan usaha milik TNI Angkatan Laut. Namun pramuniaga yang bertugas, Neni mengaku tak tahu siapa bosnya. Dia pun mengatakan orang yang bertugas sebagai kepala cabang tak selalu ada di kantor.
"Kepala cabang seringnya di luar kota, kami ya cuma jaga di sini," akunya pada merdeka.com, Rabu (4/9).
Reni, manajer sebuah gadai elektronik lain di dekat Harco Glodok, mengatakan bosnya adalah pengusaha pribumi. Dia juga ogah membuka identitasnya walaupun lembaga jasa keuangan ini tak jelas nama badan hukumnya, hanya bertuliskan "Koperasi Simpan Pinjam".
"Pokoknya orang biasa, kantor pusat kita di Grogol," cetusnya.
Rata-rata pramuniaga kompak menyatakan bahwa kios atau toko mereka tak pernah didatangi atau didata petugas pemerintah. Mereka juga tak tahu bahwa usaha gadai yang mereka jalankan dianggap liar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski tidak berizin resmi, Reni tak khawatir usahanya terancam. Alasannya, masyarakat mempercayai jasa mereka untuk mencari pinjaman dana tunai.
"Kalau liar kok enggak ya, kayaknya sah saja, nyatanya orang mau menggadaikan barangnya ke kami. Cara kami gadai barang juga sama seperti pegadaian yang lain," tuturnya.
Linda, petugas jaga pegadaian lainnya, menganggap bisnis ini akan terus diminati masyarakat. Terbukti, kata dia, pelanggan tak ragu menjaminkan barang berharga mereka.
"Di sini enggak ribet, terus banyak yang bilang aman, jadi stabil-stabil saja lah jumlah nasabah," tandasnya.
Namun, kini para pelaku gadai liar musti was-was. Kepala Eksekutif OJK Firdaus Djaelani sudah menegaskan akan mengatur bisnis jasa keuangan tak berizin itu.
Caranya, lembaga pengawas ini akan menyiapkan payung hukum berupa Undang-Undang Pegadaian buat mengatur pelaksanaan gadai elektronik dan kendaraan bermotor swasta yang semakin menjamur.
"(UU Pegadaian) harus kita bahas dengan menteri Keuangan karena itu wilayah pemerintah. Tapi drafnya sudah ada," kata Djaelani kemarin.