Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang menyatakan pemilik Primagama, Purdi E Tjandra, dalam keadaan pailit. Hal ini karena Purdi dinyatakan tidak dapat melunasi sejumlah utang kepada beberapa kreditur hingga tanggal jatuh tempo, 12 Juni 2013, meskipun telah diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas Purdi.Putusan pailit yang dijatuhkan kepada Purdi E Tjandra tidak membuat kegiatan bimbingan belajar mengajar menjadi terganggu. Beberapa waralaba Primagama yang berada di Jakarta Barat, terlihat masih beroperasi."Saya sudah dengar berita pailit itu, tapi di Primagama Joglo ini masih berjalan. Proses kegiatan belajar mengajar masih berjalan seperti biasa," kata staf Primagama Joglo, Rendry kepada merdeka.com, Jumat (14/6).Rendry menambahkan, Primagama Joglo yang sudah ada sejak tahun 2006, juga masih menerima siswa baru. "Kita juga sudah menerima pendaftaran siswa baru, proses belajar mengajar dimulai pertengahan Juli," jelas dia.Hal senada juga diungkapkan oleh perwakilan Primagama KS Tubun. Menurut staf keuangannya, Nia, mereka masih tetap beroperasi, meski pemilik bimbingan belajar asal Yogyakarta tersebut dinyatakan pailit."Saya sudah dengar berita soal pailit itu, tapi Primagama sini, kami masih beroperasi, kegiatan belajar mengajar masih tetap berjalan," ujar Nia.Baik Nia maupun Rendry menjelaskan, mengenai keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menjatuhkan pailit kepada pemilik Primagama, Purdi E Tjandra, bisa ditanyakan langsung ke kantor pusat Primagama yang ada di Yogyakarta."Coba hubungi langsung kantor pusat yang ada di Yogya. Soalnya yang di sini kan cuma franchise," jelas Nia.Dari halaman website Primagama, primagama.co.id, di Jakarta Barat terdapat sembilan waralaba, yang berada di Puri Kembangan, Daan Mogot, KS Tubun Raya, Kalideres, Meruya Selatan, Cengkareng, Kebon Jeruk, dan Palmerah.Perkara ini bermula saat Purdi mengajukan permohonan penggunaan fasilitas pinjaman BNI Syariah dalam bentuk perjanjian murabhaha. BNI Syariah kemudian mengabulkan permohonan Purdi pada tanggal 29 Agustus 2007 dan memberikan pinjaman sebesar Rp 3,3 miliar pada tanggal 29 Agustus 2007 serta Rp 20,9 miliar pada tanggal 9 Mei 2008.BNI Syariah sendiri mewajibkan kepada setiap pengguna jasa pinjaman itu untuk mengangsur setiap bulan. Tetapi, kewajiban itu tidak dipenuhi Purdi hingga akhirnya BNI Syariah memutuskan untuk mengajukan gugatan.Sebelum gugatan dilayangkan, BNI Syariah telah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali pada tanggal 1 Desember 2011, kemudian tanggal 16 Desember 2011, dan terakhir pada tanggal 27 Desember 2011. Tetapi, lagi-lagi Purdi tidak menghiraukan somasi tersebut.Guna memenuhi syarat gugatan pailit, BNI Syariah menyertakan beberapa kreditur yang juga meminjamkan uang kepada Purdi. Para kreditur itu di antaranya Tsuyoshi Shiraishi, I Nyoman Kerta Widyarta, dan I Nyoman Bagus Nuradita.
Pemilik dipailitkan, Primagama di Jakarta Barat tetap beroperasi
Bahkan di Primagama Joglo, tahun ini mereka masih tetap menerima siswa baru.
Baca Juga
Membedah Penyebab 8 BUMN Bangkrut
Advertisement
Rekomendasi