Masih banyak perusahaan belum terdaftar sebagai penarik fidusia

Kerugian yang ditimbulkan dari tidak terdaftarnya perusahaan fidusia tersebut mencapai Rp 30 miliar.

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
Masih banyak perusahaan belum terdaftar sebagai penarik fidusia
OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani mengatakan bahwa hampir 99 persen perusahaan pembiayaan di Indonesia melakukan pembebanan jaminan fidusia terhadap konsumen.

"Sedangkan sisanya belum melakukan pembebanan fidusia. Ini artinya 99 persen tersebut wajib didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia (KPF)," ujarnya saat acara OJK "Konferensi Pers tentang Jaminan Fidusia" di Hotel JW Marriot, Jakarta, Senin (22/4).

Menurutnya, terkait pendaftaran sendiri masih banyak uang pendaftaran yang belum dibayar sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada potensi kerugian negara. "Bisa dikatakan kerugian negara mencapai Rp 30 miliar dari belum didaftarkannya fidusia tersebut," jelasnya.

Dia mengharapkan seluruh pihak memahami, bahwa perusahaan pembiayaan yang melakukan pembebanan fidusia kepada nasabah, harus mendaftarkan jaminannya kepada KPF.

"Di dalam undang-undang Jaminan Fidusia dijelaskan ada batas waktu 30 hari bagi perusahaan untuk mendaftarkan jaminan fidusia," tutupnya.

Memang di dalam aturan penjaminan fidusia, perusahaan pembiayaan mengajukan pembebanan jaminan fidusia kepada nasabahnya dan didaftarkan sehingga apabila nasabah tidak dapat membayar cicilan pembiayaan kendaraan bermotor, maka perusahaan dapat mengambil kendaraan bermotor milik nasabah bersangkutan

Sebagai informasi, pada 5 Maret lalu, Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan program pendaftaran jaminan fidusia secara online. OJK selaku regulator berupaya melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.

Rekomendasi