Tim kurator PT Metro Batavia (Batavia Air) mengaku setuju untuk melakukan penahanan kepada Yudiawan Tansari dan Alice Tansari sebagai pemilik Batavia Air (pihak debitur). Pasalnya, pihaknya mengklaim bahwa kepailitan ini merupakan kelalaian dalam pengelolaan aset Batavia sendiri.
"Sebenarnya keputusan ini tidak boleh gegabah tapi secara langsung usulan penahanan tersebut, saya setuju," ujar salah satu Kurator Batavia Air, Turman Panggabean saat acara Rapat Kreditur PT Metro Batavia di Citywalk Sudirman, Jakarta, Jumat (22/3).
Menurutnya, para debitur Batavia Air mempunyai rasa tanggung jawab setelah maskapai penerbangan ini diputus pailit oleh pengadilan. Turman juga menyatakan ada dua nama perusahaan yang tercatat dalam akta perusahaan Batavia Air, yakni Yudiawan Tansari dan putrinya, Alice Tansari.
"Jika melihat akta perusahaan memang terdapat dua nama yang tercatat," jelasnya. Sejauh ini, jika pihaknya menyelenggarakan rapat kreditur Batavia Air, pihak Yudiawan Tansari dan putrinya tidak pernah datang.
Sementara, pihak debitur Batavia Air yang datang rapat hanya Cahya Subrata, Direktur Human Resource Development (HRD) Batavia Air, Bambang Wibowo, Direktur Keuangan Batavia Air, dan Raden Catur, Kuasa Hukum Batavia Air.
Sebelumnya, pihak debitur (direksi) dari maskapai penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) dihantui ancaman penahanan. Pasalnya, Yudiawan Tansari selaku pemilik Batavia Air tidak hadir dalam rapat kreditur di Gedung City Walk Sudirman, Jakarta.
Hakim pengawas kasus pailit Batavia Air, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa ancaman penahanan tersebut dapat dilakukan jika pemilik dan direksi tidak hadir dalam rapat kreditur. Hal ini disebabkan rapat kreditur ini merupakan kewajiban dari pihak debitur.
"Jika salah satu kewajiban tidak dipenuhi maka hakim pengawas dapat usulkan ke hakim pengutus untuk menahan debitur selama 30 hari," ujarnya, Jumat (22/3).