Tiga hari sebelum PT Metro Batavia diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2013, ternyata perusahaan telah menjual asetnya. Kuasa Hukum pekerja dan karyawan Batavia menemukan adanya aset berupa kantor pusat Batavia yang dijual sebelum putusan pailit.
Kuasa Hukum Pekerja PT Metro Batavia, Odie Hudiyanto mengatakan ada indikasi tindak pidana dari penjualan aset kantor pusat senilai Rp 40 miliar tersebut. Padahal aset tersebut diyakini dapat menanggung semua gaji karyawan.
"Hal ini patut dicurigai karena tiga hari karena kantor pusat yang di Jalan Juanda itu dijual sebelum putusan pailit. Kalau disita sekitar Rp 40 miliar untuk sekitar 500-an karyawan," ujarnya saat rapat kreditur PT Metro Batavia di Citywalk Sudirman, Jakarta, Jumat (22/3).
Odie menyebutkan, pihaknya mewakili 326 orang pekerja tetap dan 220 pekerja kontrak, mulai dari pegawai kebersihan (cleaning service), pegawai keamanan (sekuriti) dan potter.
Dia mengatakan, karyawan berharap mendapat jaminan kepastian pembayaran dan hak-hak karyawan pada sidang kurator hari ini. Karyawan menuntut aset perusahaan senilai Rp 425,8 miliar.
"Aset kalau ada dari Batavia dapat dilaporkan kepada kami agar menjadi aset budel pailit supaya dalam verifikasi ini agar tidak terjadi tumpang tindih," jelasnya.