OJK akan awasi hasil keputusan RUPS Bumi Plc

Jika ada pengubahan saham pengendali Bumi Resources, pemilik baru harus melakukan tender offer.

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
OJK akan awasi hasil keputusan RUPS Bumi Plc
Batu bara. Ilustrasi shutterstock.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku mengawasi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bumi Plc di London yang diadakan nanti sore. Pasalnya, rapat tersebut akan menentukan posisi pemegang saham mayoritas PT Bumi Resources (BUMI) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

"Kalau di pasar modal Indonesia, ketentuannya sudah jelas. Melihat hasil RUPS seperti apa, yang dilihat pengaruhnya ke Bumi Resources. Apakah ada perubahan pengendali atau tidak," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta, Kamis (21/2).

Dia menjelaskan, jika terjadi perubahan pengendali, maka pengendali baru diwajibkan melakukan tender offer. Ketentuan tender offer itu sendiri, lanjutnya, didasari pada harga tertinggi selama 90 hari terakhir perdagangan terhitung dari keputusan untuk melakukan tender offer.

"Pengendali baru harus melakukan tender offer di harga lebih tinggi dari harga tertinggi di 90 hari terakhir itu," tuturnya.

Tender offer adalah penawaran melalui media massa (surat kabar, televisi, radio dan media elektronik dan sebagainya) untuk memperoleh efek bersifat ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan efek lainnya. Efek bersifat ekuitas adalah saham atau efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.

Nurhaida mengatakan, OJK sama sekali tidak turut menentukan keputusan bisnis yang melibatkan keluarga konglomerat Bakrie dan Rothschild. "Regulator tidak ikut menentukan keputusan bisnis mereka," ucapnya.

Saat ini Vallar Investment yang telah berubah menjadi Bumi Plc telah menjadi pengendali utama yaitu dengan porsi saham 29,18 persen. Sementara masyarakat memiliki 68,54 persen.

Menurut laporan keuangan BUMI, pada tanggal 16 November 2010, pihak Grup Bakrie dan Bumi Plc telah menandatangani "Perjanjian Relationship". Perjanjian tersebut telah diubah pada tanggal 6 Juni 2011.

Perjanjian tersebut antara lain mengatur hubungan antara Grup Bakrie dan Bumi Plc terhadap BUMI. Berdasarkan perjanjian, Grup Bakrie memiliki kemampuan untuk menentukan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai pengendali BUMI sesuai dengan peraturan Bapepam-LK nomor IX.H.1 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka.

Rekomendasi