Kekesalan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan nampaknya sudah sebesar gunung es. Alasannya sederhana, Dahlan beberapa kali mangkir dari undangan rapat dengar pendapat.
Termasuk saat RDP yang rencananya digelar hari ini, Rabu (5/12). Dahlan tidak hadir karena harus meninjau pabrik PT Kertas Leces di Probolinggo. Alasan itu tidak bisa diterima DPR.
DPR mengancam 'menyandera' Dahlan dalam waktu 15 hari jika undangan RDP selanjutnya tidak digubris. 'Disandera' yang dimaksud adalah tidak diperkenankan menjalankan aktivitas dan berinteraksi dengan DPR.
Anggota Komisi VII DPR Alimin Abdullah mengatakan, DPR akan mengirimkan panggilan paksa kepada mantan direktur utama PLN untuk menghadiri RDP terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan terjadi inefisiensi dalam tubuh PLN sebesar Rp 37 triliun saat Dahlan memegang tongkat komando PLN.
"Kalau dipanggil paksa tidak mau, kita sandera 15 hari, di aturannya begitu," ujar Alimin yang ditemui di Gedung DPR, Jakarta Rabu (5/12).
Menurut Alimin, Komisi VII DPR akan melaporkan tingkah laku Dahlan ke Presiden. "Jadi pendapat saya, kalau karena ulah seseorang merugikan banyak orang, nggak bisa seperti ini. Ini ada aturan," tegasnya.