BPK nilai Jamsostek berpotensi bangkrut

Jamsostek menyerahkan sepenuhnya pada BPK atas temuan pelanggaran dana Rp 7,5 triliun.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
BPK nilai Jamsostek berpotensi bangkrut
Jamsostek. infopublik.kominfo.go.id

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pelanggaran dalam distribusi manfaat dana program Jaminan Hari Tua (JHT) di PT Jamsostek sebesar Rp 7,2 triliun. Lembaga audit tersebut menilai ada potensi yang bisa membuat perusahaan plat merah tersebut bangkrut.

Anggota VII BPK Bahrullah Akbar mengatakan harusnya dana bisa dimanfaatkan secara optimal dan dikembangkan lebih baik oleh Jamsostek. Namun, programnya mandek dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2004.

"Seharusnya dana tersebut bisa dikembangkan melebihi jumlah Rp 7,2 triliun," katanya di Gedung BPK, Jakarta, Kamis (27/9).

Dari penilaian BPK, dana tersebut seharusnya bisa digunakan dalam rangka pengembangan dan untuk bertahan jika dana hari tua tersebut diambil nasabah. "Dana itu kan dana iuran, jika tidak diinvestasikan tidak ada nilai tambah," ungkapnya.

Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G Masassya ketika ditanya mengenai hal ini menyerahkan sepenuhnya kepada BPK.

Rekomendasi