Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana menyebutkan bahwa revisi atas Peraturan Presiden No.54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa sudah rampung. Bahkan, revisi atas perpres tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Revisi perpres 54 sudah ditandatangani presiden. Saya rasa 1-2 hari yang lalu. Tapi kami belum peroleh dokumennya. Nanti silakan cek ke Seskab persisnya nomor berapa," kata Armida di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/8).
Perpres 54 direvisi lantaran dituding menjadi salah satu faktor penghambat rendahnya kinerja penyerapan anggaran belanja pemerintah. Revisi perpres tersebut awalnya ditargetkan selesai pada Januari 2012.
Dengan revisi Peraturan Presiden No 54 ini maka diharapkan pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga akan berjalan lebih efektif. Peraturan ini rencananya diimplementasikan pada 2013.
"Jadi itu juga artinya percepatan penetapan anggaran," kata Armida.