Setelah menuai protes dari kalangan bisnis sebagai akibat naiknya harga jual gas hulu naik, pemerintah memutuskan untuk mengaji kembali harga gas hulu. Terdapat kemungkinan adanya revisi harga gas di industri hulu atau produsen terkait kenaikan harga gas di industri hilir yang sangat tinggi.
"Kita belum bisa menetapkan, seminggu lagi kita cek, kenaikan di hulunya seperti apa, agar di hilir mampu, agar industri mampu seperti apa, mungkin kenaikannya bertahap," kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Kementerian ESDM Edy Hermantoro dalam Round Table Discussion 'Renegosiasi Harga Gas Bumi dan Permasalahannya di Jakarta, Kamis (21/6).
Edy mengatakan saat ini pemerintah masih mengaji ulang harga gas di industri hulu namun keputusan kenaikan tersebut masih di tangan Menteri ESDM Jero Wacik. "Di hulu sampe sekarang pun kita belum menetapkan," tegasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) telah berhasil menaikkan harga gas dengan beberapa pembeli gas termasuk Perusahaan Gas Negara (PGN). BP Migas mengatakan bahwa telah terdapat 11 Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang telah menyetujui kenaikan harga gas menjadi sekitar USD 6 per juta British Thermal unit (MMBTU). Dengan begitu, penerimaan negara dari sektor gas dapat bertambah Rp 6 triliun tahun ini.
Namun, lanjut Edy, dari sisi pemerintah belum menetapkan adanya kenaikan harga gas hulu tersebut. "Ini kan waktu itu di sisi BP Migas, tapi yang menetapkan pemerintah, prosesnya seperti itu, goverment view bisa beda, kita lihat dr sisi hulu dan hilir juga," jelasnya.
Di sisi lain pengusaha protes karena PGN berencana menaikkan harga gas hingga 55 persen yang berpotensi menambah ongkos operasional perusahaan.