Pemerintah akan memutuskan harga jual gas baru PT PGN (Persero) pada pekan depan. Setelah ditentukan, harga gas yang baru akan mulai berlaku 1 September 2012.
Harga gas mendatang direncanakan mengalami kenaikan secara bertahap. Namun, untuk besaran kenaikan harga gas masih harus dibicarakan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pemerintah dan asosiasi telah mencapai beberapa butir kesepakatan terkait polemik harga gas untuk industri. "Pemerintah akan menetapkan final harga gas industri dalam 1 minggu mulai hari ini dan resmi berlaku 1 September," ujar Hidayat di kantornya, Rabu (20/6).
Selain itu, kesepakatan lain adalah adanya perjanjian dalam kontrak baru, ada jaminan pasokan gas yang berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan industri yang menjadi tanggung jawab PGN yang dipasok dari hulu.
"Nantinya juga akan ada pembicaraan secara terbuka dan periodik dengan para asosiasi industri yang mencapai 500 perusahaan," katanya. Mantan ketua Kadin ini menambahkan, harga jual gas akan direview setiap enam bulan sekali.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Franky Sibarani meminta kenaikan harga gas tersebut bertahap secara empat kali per enam bulan hingga mencapai 55 persen.
"Empat kali per enam bulan. Tetapi pointnya itu hampir mendekati 55 persen," ujar Franky.
Sebelumnya, harga jual gas dari PT Perusahaan Gas Nasional (Persero) ke konsumen naik, menjadi USD 10 per mmbtu. Besaran harga ini dipersoalkan pelaku industri lantaran terlalu tinggi dan memberatkan.