Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masa transformasinya membuat Elnusa khawatir bahwa kasus antara Elnusa dan Bank Mega tidak bisa tuntas diselesaikan.
Pasalnya, permohonan Elnusa kepada Bank Indonesia agar bersedia mencairkan escrow account milik Bank Mega sebesar Rp 111 miliar di Bank Indonesia belum disetujui.
Escrow account adalah akun perjanjian legal di mana sebuah barang, yang umumnya adalah uang, disimpan pihak ketiga (pihak ini dinamakan escrow) sebagai jaminan. Uang tersebut akan terus disimpan hingga isi kontrak terpenuhi.
"Kalau nanti bergulir ke OJK, kan ada proses transformasi. Kita khawatir, jangan sampai terkatung-katung," ujar Head division corporate legal Elnusa, Imansyah Sjamsoeddin, di D'Consulate, Kamis (24/5).
Imansyah berpendapat bahwa Bank Sentral belum tegas dalam mengatasi kasusnya dengan Bank Mega yang berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimenangkan oleh Elnusa. "BI masih belum cukup tegas soal ini, sudah jelas pejabat bank terlibat. Dalam prosesnya sudah kriminal," paparnya.
Imansyah optimis bahwa berdasarkan bukti, banding yang dilakukan pihak Bank Mega tidak akan mengubah keputusan apapun. "Tidak ada bukti yang bisa mengubah putusan hakim dalam kasus ini," katanya.
Elnusa berharap Bank Sentral bersedia mencairkan setidaknya sebagian escrow account milik Bank Mega untuk operasional Elnusa dengan mempertimbangkan keputusan Pengadilan Jakarta Selatan yang memenangkan Elnusa. "Mohon dicairkan, kalau tidak semua ya 50 persen dulu lah," tutupnya.
Bank Indonesia sendiri mengaku masih menunggu keputusan akhir pengadilan kasus Bank Mega dengan Elnusa yang saat ini sedang bergulir di tingkat banding.
Pada Maret lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan gugatan PT Elnusa terhadap Bank Mega sebagai tergugat atas kasus pembobolan dana nasabah sebesar Rp 111 miliar di kantor cabang Bank Mega Jababeka, Cikarang-Bekasi. Namun, Bank Mega mengajukan banding.