BI pelajari kasus Bank Mega untuk cairkan dana Elnusa

Dari hasil sidang perdata, BI mengetahui bahwa Bank Mega harus mengembalikan dana Rp 111 miliar kepada pihak Elnusa.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
BI pelajari kasus Bank Mega untuk cairkan dana Elnusa
Bank Mega. merdeka.com/dok

Bank Indonesia (BI) mengaku telah mengetahui babak akhir dan penyelesaian kasus pembobolan dana milik Elnusa di Bank Mega senilai Rp 111 miliar. Dari hasil putusan sidang perdata yang digelar di PN Jakarta Selatan, BI mengetahui bahwa Bank Mega harus mengembalikan dana tersebut kepada pihak penggugat, dalam hal ini adalah PT Elnusa.

"Yang jelas kita tahu keputusan sudah ada dari PN Jakarta selatan," ujar juru bicara Bank Indonesia Difi A Johansyah di Jakarta, Senin (2/4). 

Pasca keputusan tersebut, bank sentral belum memastikan akan memanggil perwakilan dari kedua belah pihak. Pihaknya masih mempertimbangkan perlu tidaknya memanggil keduanya sebagai bagian dari proses kajian BI.

Kajian terhadap kasus ini dinilai penting. Sebab, berkaitan langsung dengan dana escrow account Elnusa sebesar Rp111 miliar yang dibekukan di Bank Mega. Dana tersebut, lanjut DIfi belum bisa langsung dicarikan dalam waktu dekat. Bank sentral masih harus mempelajari lebih dalam lagi masalah dan putusan yang telah ditetapkan oleh PN Jakarta Selatan. "Kita akan pelajari nanti," kata Difi.

Sebelumnya, setelah dinyatakan sah secara hukum memenangkan gugatan perdata atas kasus pembobolan dana nasabah sebesar Rp 111 miliar di Bank Mega, PT Elnusa mengirimkan surat kepada Bank Indonesia agar mencairkan dana depositonya. Sebab, setelah kasus pembobolan dana nasabah di Bank Mega mencuat, Bank Indonesia memblokir dana milik Bank Mega sejak Mei 2011

"Memohon kepada BI agar segera mencairkan dana deposito milik PT Elnusa sebesar RP 111 miliar dan milik Pemkab Batubara Rp 80 miliar," ujar kuasa hukum Elnusa Dodi S Abdulkadir.

Dodi juga meminta kasus yang termasuk ke dalam kejahatan perbankan ini ditangani dengan benar. Sebab, jika ditangani dengan tidak benar, dikhawatirkan akan menghilangkan kepercayaan nasabah kepada perbankan nasional.

Sejak kasus pembobolan dana nasabah Bank Mega mencuat, bank sentral telah menjatuhkan beberapa hukuman terhadap Bank Mega, yaitu melarang bank milik Chairul Tanjung tersebut membuka produk deposito on call atau sejenisnya. Bank Mega juga dilarang membuka kantor cabang baru.

BI juga sudah melakukan sita jaminan berupa tanah dan bangunan milik Bank Mega di jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan yang eksekusinya masih menunggu keputusan BI.

   
Rekomendasi