Elnusa siap hadapi banding Bank Mega

Elnusa menangkan gugatan pada Bank Mega atas pembobolan dana nasabah deposito sebesar Rp 111 miliar.

Arbi Sumandoyo
Oleh Arbi Sumandoyo - Reporter
Elnusa siap hadapi banding Bank Mega
Bank Mega. shutterstock

PT Elnusa yang memenangkan gugatan perdata terhadap Bank Mega terkait pembobolan dana nasabah sejumlah Rp 111 Milyar rupiah menyatakan siap berhadapan kembali di pengadilan terkait banding perusahaan milik Chairul Tanjung tersebut."Putusan majelis telah sesuai dengan dalil gugatan kami. Tapi kalau mereka banding kami siap saja," kata Kuasa Hukum PT Elnusa, Ahmad Firdaus usai persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (22/3).Elnusa memenangkan gugatan terhadap Bank Mega atas dugaan pembobolan dana nasabah deposito sebesar Rp 111 miliar yang dilakukan enam tersangka yang juga karyawan perusahaan Bank Mega dan Elnusa.Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Arie Djiwantara mengabulkan permohonan penggugat dan menghukum Bank Mega membayar uang sebesar Rp 111 miliar dan bunga 6 persen pertahun.  Majelis hakim menilai Bank Mega harus tanggung jawab menjaga dana nasabah.

Rekomendasi