PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) meminta pemerintah untuk memberi kejelasan detail terhadap aturan-aturan rencana renegoisasi. Hal ini untuk menjamin usaha jangka panjangnya dan keberlangsungan usaha pertambangan di dalam negeri."Itu harus ditelusuri, kewajiban kami jangan hanya dilihat dari satu item saja, yaitu royalti," ujar Direktur Utama NNT Martiono Hadianto di Jakarta, Selasa (28/2). Newmont meminta pemerintah jangan hanya meminta royalti namun juga aspek yang lainnya.Ia mengatakan perusahaan tambang yang beroperasi di seluruh dunia, harus diberi kejelasan aturan yang diberlakukan pemerintah untuk menghindari aturan yang tumpang tindih."Waktu dulu kami kontrak dengan pemerintah pusat tahun 1998, itu banyak masalah, banyak yang enggak sinkron," katanya. Martiono mengingatkan inti dari renegosiasi yang akan dijalankan pemerintah adalah kesepakatan dengan kedua belah pihak. Pihaknya, akan meminta kejelasan pelanggaran apa saja yang dilakukan perseroan atau pasal mana yang dilanggar."Kami ingin perundingan, dan itu adalah kesepakatan dengan kedua belah pihak," tambahnya.Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengaku telah memulai pembicaraan mengenai renegosiasi kontrak karya dengan sejumlah perusahaan besar. Diantaranya PT. Freeport Indonesia dan PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT). Pemerintah berjanji tidak memperlakukan istimewa beberapa perusahaan. Seluruh perusahaan yang diajak memperbaharui kontrak karya, akan diperlakukan adil. Mantan Menteri Pariwisata ini menegaskan, renegosiasi akan dilakukan untuk semua kontrak perusahaan migas yang menjalankan aktivitasnya di dalam negeri. Pemerintah sudah memiliki payung hukum berupa Keputusan Presiden nomor 3 tahun 2012.
Newmont minta pemerintah perjelas aturan renegosiasi
Kejelasan aturan yang diberlakukan pemerintah untuk menghindari aturan yang tumpang tindih.
Advertisement
Rekomendasi