Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) soal peningkatan investasi dan ekspor di Kantor Presiden, Rabu (31/1). Dalam ratas, Presiden Jokowi memerintahkan seluruh menteri untuk menyederhanakan aturan yang menyangkut investasi dan ekspor.
"Presiden memerintahkan kepada seluruh menteri, intinya adalah menyederhanakan semua aturan yang berkaitan dengan investasi dan ekspor," ungkap Sekretaris Kabinet, Pramono Anung seusai ratas.
Keputusan ratas, lanjut Pramono, seluruh kementerian diberi tenggat waktu dua minggu untuk melaksanakan dan menyelesaikan perintah presiden. "Kalau tidak diselesaikan maka akan dibuatkan Perpres untuk mengatur itu. Karena memang sudah tidak zamannya lagi kita mempersulit investasi, sudah tidak zamannya lagi kita mempersulit orang yang mau masuk bekerja di republik ini," jelas Pramono.
Pramono menjelaskan, Kepala Negara melihat masih banyak aturan di kementerian yang mempersulit investasi dan ekspor. Presiden Jokowi juga mengaku masih mendapat banyak keluhan dari para tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia bahwa mereka sulit mengurus perizinan.
Khusus kepada Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Presiden Jokowi memerintahkan untuk menyelesaikan implementasi Free Trade Agreement (FTA) dan Prefential Trade Area (PTA).
"Free trade agreementnya segera diselesaikan, terutama dengan Uni Eropa, Amerika dan Australia," imbuh dia.
Presiden Jokowi berharap, penyederhanaan aturan di kementerian ini bisa memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business dan peringkat investasi atau investment grade.