
PNS Pria Wajib Tahu, Jika Bercerai Siap-Siap Gaji Dipotong!
Pendapatan yang dimaksud yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan dan berbagai tunjangan lainnya.
Pendapatan yang dimaksud yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan dan berbagai tunjangan lainnya.
Kasus percerain pasangan suami-isteri mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir. Sebagian di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Malah sekarang ini di kabupaten kota, perceraian (PNS) menjadi sangat tinggi sekali," kata Asisten KASN, Panglihutan Marpaung dalam Webinar Kode Etik ASN bertajuk Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang, Rabu (30/8).
Marpaung mengingatkan pendaptan PNS pria yang bercerai berpotensi berkurang lantaran harus dibagi tiga untuk anak dan mantan istrinya.
Pendapatan yang dimaksud yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan dan berbagai tunjangan lainnya.
Jika PNS pria yang bercerai tidak memiliki, gaji tetap dibagi dua dengan mantan isterinya. Hal ini berlaku sampai mantan isteri menjanda atau tidak menikah. Kalau mantan isteri sudah menikah lagi, maka kewajiban itu tidak berlaku.
Sehingga gaji yang diterima PNS pria bercerai tidak lagi utuh. Alasannya karena jatah gaji untuk anak dan mantan isteri ditransfer langsung oleh bendaharawan.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintan Nomor 10 tahun 1983 junto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
"Pembagian gaji bukan dari suami atau ditransfer suami tetapi oleh bendaharawan. Dan ini bukan gaji pokok saja tapi semua penghasilan," kata Marpaung.
Marpaung menjelaskan cara ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah untuk mencegah perceraian di kalangan PNS.
Kalau pun perceraian tidak bisa terhindarkan, maka PNS pria harus menandatangani surat pernyataan yang di dalamnya terdapat persetujuan membagi gaji kepada mantan isteri dan anak setelah bercerai.
"Jadi begitu putus pengadilan, bendaharawan ini akan minta nomor rekening mantan isterinya supaya bisa langsung transfer gaji," pungkasnya.
Pendapatan yang dimaksud yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan dan berbagai tunjangan lainnya.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Baca SelengkapnyaKetahui perbedaan gaji antara PNS dan PPPK, sebelum pendaftaran dibuka.
Baca SelengkapnyaPelaku memberangkatkan seseorang untuk bekerja ke Jepang dengan biaya murah hanya membayar biaya dokumen awal sebesar Rp5 juta.
Baca SelengkapnyaDalam kajian Percepatan pembangunan Papua tersebut, TNI telah mendapat amanah untuk menjalankan tiga tugas.
Baca SelengkapnyaKorban dikeroyok hingga tewas lalu mayatnya dibuang ke sungai.
Baca SelengkapnyaSebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.
Baca Selengkapnya