Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS Pria Wajib Tahu, Jika Bercerai Siap-Siap Gaji Dipotong!

PNS Pria Wajib Tahu, Jika Bercerai Siap-Siap Gaji Dipotong!

PNS Pria Wajib Tahu, Jika Bercerai Siap-Siap Gaji Dipotong!

Pendapatan yang dimaksud yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan dan berbagai tunjangan lainnya.

PNS Pria Wajib Tahu, Jika Bercerai Siap-Siap Gaji Dipotong!

Kasus percerain pasangan suami-isteri mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir. Sebagian di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Malah sekarang ini di kabupaten kota, perceraian (PNS) menjadi sangat tinggi sekali," kata Asisten KASN, Panglihutan Marpaung dalam Webinar Kode Etik ASN bertajuk Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang, Rabu (30/8).

Marpaung mengingatkan pendaptan PNS pria yang bercerai berpotensi berkurang lantaran harus dibagi tiga untuk anak dan mantan istrinya.

PNS Pria Wajib Tahu, Jika Bercerai Siap-Siap Gaji Dipotong!

Pendapatan yang dimaksud yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan dan berbagai tunjangan lainnya.

"Kalau PNS pria bercerai, gaji harus dibagi 3 buat anak dan mantan isterinya," kata Marpaung.

Jika PNS pria yang bercerai tidak memiliki, gaji tetap dibagi dua dengan mantan isterinya. Hal ini berlaku sampai mantan isteri menjanda atau tidak menikah. Kalau mantan isteri sudah menikah lagi, maka kewajiban itu tidak berlaku.

"Kalau enggak punya anak bagi 2 sepanjang istri belum menikah lagi," kata Marpaung.

Sehingga gaji yang diterima PNS pria bercerai tidak lagi utuh. Alasannya karena jatah gaji untuk anak dan mantan isteri ditransfer langsung oleh bendaharawan.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintan Nomor 10 tahun 1983 junto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

"Pembagian gaji bukan dari suami atau ditransfer suami tetapi oleh bendaharawan. Dan ini bukan gaji pokok saja tapi semua penghasilan," kata Marpaung.

Marpaung menjelaskan cara ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah untuk mencegah perceraian di kalangan PNS.

Kalau pun perceraian tidak bisa terhindarkan, maka PNS pria harus menandatangani surat pernyataan yang di dalamnya terdapat persetujuan membagi gaji kepada mantan isteri dan anak setelah bercerai. 

PNS Pria Wajib Tahu, Jika Bercerai Siap-Siap Gaji Dipotong!

Pada saat itulah, bendaharawan akan meminta nomor rekening mantan isteri yang bercerai.

"Jadi begitu putus pengadilan, bendaharawan ini akan minta nomor rekening mantan isterinya supaya bisa langsung transfer gaji," pungkasnya.

Pada saat itulah, bendaharawan akan meminta nomor rekening mantan isteri yang bercerai.<br>
Hore, Kini PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya
Hore, Kini PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Baca Selengkapnya
Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Ketahui perbedaan gaji antara PNS dan PPPK, sebelum pendaftaran dibuka.

Baca Selengkapnya
Emak-Emak Ini Tega Tipu Banyak Orang dengan Janji Bisa Kerja di Jepang
Emak-Emak Ini Tega Tipu Banyak Orang dengan Janji Bisa Kerja di Jepang

Pelaku memberangkatkan seseorang untuk bekerja ke Jepang dengan biaya murah hanya membayar biaya dokumen awal sebesar Rp5 juta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Dudung: Kalau Kita Tanya Rakyat Papua, Mereka Berharap Aman
Jenderal Dudung: Kalau Kita Tanya Rakyat Papua, Mereka Berharap Aman

Dalam kajian Percepatan pembangunan Papua tersebut, TNI telah mendapat amanah untuk menjalankan tiga tugas.

Baca Selengkapnya
Pria di Jambi Ajak Ayahnya Bunuh Selingkuhan Istri
Pria di Jambi Ajak Ayahnya Bunuh Selingkuhan Istri

Korban dikeroyok hingga tewas lalu mayatnya dibuang ke sungai.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu

Sebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Gaji Naik 8 Persen, PNS Jangan Lagi Sibuk Rapat Sana-Sini
Gaji Naik 8 Persen, PNS Jangan Lagi Sibuk Rapat Sana-Sini

Menteri Anas menginginkan agar kinerja PNS dalam mengurusi birokrasi harus berdampak langsung kepada rakyat.

Baca Selengkapnya