Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu

PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu

PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu

PNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.

PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial. Dalam hal ini ASN dilarang mengunggah postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, memfollow serta bergabung ke grup atau akun peserta pemilu.

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu

Dalam poin 2, mengatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online.

"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi aturan poin 2 dilihat Minggu (24/9).

Dalam poin 3 mengatur tentang ASN menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif.

Selanjutnya, dalam poin 4 mengatur soal penggunaan akun medsos mengenai posting, comment, share, like maupun follow.

"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/ follow dalam grup/ akun pemenangan bakal calon (Presiden/ Wakil Presiden/ DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," tulis poin 4.

Merdeka.com

PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu

Sementara itu, dalam poin 5 mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos seperti capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Kemudian, dengan tim sukses yang menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Jika melanggar, maka ASN diberi sanksi mora pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004.

Yaitu Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup; atau pernyataan secara terbuka.

Jaga Netralitas, PNS Kementerian ESDM Dilarang Like dan Share Postingan Kampanye di Sosial Media
Jaga Netralitas, PNS Kementerian ESDM Dilarang Like dan Share Postingan Kampanye di Sosial Media

Kementerian ESDM tidak akan mentoleransi PNS yang aktif berpolitik mendukung salah satu calon presiden atau wakil presiden 2024.

Baca Selengkapnya
Dua Kelompok Remaja Tawuran di Pemalang, Seorang Pelajar Tewas
Dua Kelompok Remaja Tawuran di Pemalang, Seorang Pelajar Tewas

Perkelahian massal itu berawal dari ajakan melalui salah satu platform media sosial (medsos).

Baca Selengkapnya
Pelaku dan Korban Mutilasi di Sleman Saling Kenal Melalui Medsos
Pelaku dan Korban Mutilasi di Sleman Saling Kenal Melalui Medsos

Korban dan dua pelaku mutilasi di Sleman saling mengenal. Mereka berkenalan di media sosial dan tergabung dalam grup Facebook.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
75 Kata-kata Senyum Manis Penuh Kebahagiaan, Bisa Dibagikan ke Orang Tersayang
75 Kata-kata Senyum Manis Penuh Kebahagiaan, Bisa Dibagikan ke Orang Tersayang

Kata-kata senyum manis bisa Anda bagikan ke orang tersayang maupun media sosial.

Baca Selengkapnya
Tawuran Pecah di Jalan Raya Pantura Kendal, Puluhan Orang Saling Serang
Tawuran Pecah di Jalan Raya Pantura Kendal, Puluhan Orang Saling Serang

Dua kelompk awalnya saling menantang di media sosial.

Baca Selengkapnya
Ditelantarkan Anak-Cucu, Nenek Umur 80 Tahun Datangi Puskesmas Sendirian Minta Disuntik Mati
Ditelantarkan Anak-Cucu, Nenek Umur 80 Tahun Datangi Puskesmas Sendirian Minta Disuntik Mati

Pada saat perjalanan pulang petugas kesehatan itu menceritakan bahwa temannya menangis lantaran kepedulian anaknya sudah tidak ada.

Baca Selengkapnya
40 Ucapan Selamat Hari Pahlawan 2023, Penuh Makna Perjuangan
40 Ucapan Selamat Hari Pahlawan 2023, Penuh Makna Perjuangan

Ucapan selamat Hari Pahlawan 2023 ini bisa dibagikan di media sosial.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, ASN Kedapatan Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres Bisa Dipidana
Hati-Hati, ASN Kedapatan Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres Bisa Dipidana

Menpan RB Azwar Anas telah menyiapkan sanksi bagi ASN tak netral selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran ASN Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres
Reaksi Gibran ASN Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres

ASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.

Baca Selengkapnya