PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu
PNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.
PNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial. Dalam hal ini ASN dilarang mengunggah postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, memfollow serta bergabung ke grup atau akun peserta pemilu.
Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi aturan poin 2 dilihat Minggu (24/9).
Selanjutnya, dalam poin 4 mengatur soal penggunaan akun medsos mengenai posting, comment, share, like maupun follow.
Merdeka.com
Sementara itu, dalam poin 5 mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos seperti capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Kemudian, dengan tim sukses yang menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Jika melanggar, maka ASN diberi sanksi mora pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004.
Yaitu Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup; atau pernyataan secara terbuka.
Kementerian ESDM tidak akan mentoleransi PNS yang aktif berpolitik mendukung salah satu calon presiden atau wakil presiden 2024.
Baca SelengkapnyaPerkelahian massal itu berawal dari ajakan melalui salah satu platform media sosial (medsos).
Baca SelengkapnyaKorban dan dua pelaku mutilasi di Sleman saling mengenal. Mereka berkenalan di media sosial dan tergabung dalam grup Facebook.
Baca SelengkapnyaKata-kata senyum manis bisa Anda bagikan ke orang tersayang maupun media sosial.
Baca SelengkapnyaDua kelompk awalnya saling menantang di media sosial.
Baca SelengkapnyaPada saat perjalanan pulang petugas kesehatan itu menceritakan bahwa temannya menangis lantaran kepedulian anaknya sudah tidak ada.
Baca SelengkapnyaUcapan selamat Hari Pahlawan 2023 ini bisa dibagikan di media sosial.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Azwar Anas telah menyiapkan sanksi bagi ASN tak netral selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
Baca Selengkapnya