Petani minta pemerintah tunda penyederhanaan tarif cukai tembakau
Merdeka.com - Petani tembakau menilai kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok berpotensi merugikan petani. Oleh sebab itu, petani meminta agar pemerintah menunda dan mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Ketua DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, mengatakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 terkait simplifikasi tarif cukai tembakau perlu mempertimbangkan dan memperhatikan dampaknya secara keseluruhan, baik terhadap petani tembakau maupun industri kretek nasional.
Hal tersebut lantaran, implementasi simplifikasi tarif cukai berpeluang berdampak langsung terhadap petani tembakau, juga menurunkan penerimaan negara dari cukai rokok.
Agus menuturkan, PMK 146/2017 tersebut mengatur penggabungan golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM), termasuk penggabungan kuota. Jika kebijakan ini diberlakukan akan merugikan petani sebagai penjual tembakau dan pada umumnya produk kretek sebagai produk nasional.
"Simplifikasi tarif cukai akan mematikan industri kretek nasional yang merupakan penyerap tembakau petani lokal, bahkan nasional," ujar Agus di Jakarta, Jumat (26/10) Kemarin.
Sementara itu, lanjut Agus, klausul lain terkait penyederhanaan tarif menjadi lima layer akan mengakibatkan semua pabrikan nasional yang kategori besar hingga menengah dan kecil berpotensi gulung tikar. Lantaran pabrikan ini tidak sanggup bersaing dengan pemain besar yang sudah mempunyai merek internasional.
Sumber: Liputan6
Reporter: Septian Deny
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petani bawang merah di Kabupaten Brebes mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menambah anggaran pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaBea Cukai terus menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan
Baca SelengkapnyaPetani yang akan menanam lebih dari satu kali maka akan diberi kuota yang juga lebih dari satu kali.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca Selengkapnya