Per 1 Februari 2020, Truk Kelebihan Muatan Dilarang Naik Kapal Ferry
Merdeka.com - Truk Over Dimensi dan Over Load (ODOL) atau kelebihan muatan akan dilarang naik kapal penyeberangan atau kapal ferry per 1 Februari 2020. Larangan juga berlaku untuk angkutan ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Pelabuhan) lainnya.
Direktur Prasarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, Risal Wasal menyebutkan larangan tersebut diberlakukan sebab kendaraan dengan bermuatan berlebih membahayakan kapal karena berpotensi tenggelam.
"Kami rencanakan per 1 Februari 2020 ODOL dilarang masuk kapal ferry," kata dia dalam sebuah acara diskusi, di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (8/11).
Dia menjelaskan truk ODOL yang diangkut kapal berpotensi menimbulkan bahaya karena mengurangi kinerja rem dan dapat menimbulkan patahnya water sprinkler.
Namun sebelum itu, dia berharap jalan tol dapat lebih dulu bebas dari truk ODOL sehingga ketika sampai di pelabuhan semuanya merupakan mobil barang yang tidak melebihi kapasitas.
Pengawasan
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comDia menegaskan, akan meningkatkan pengawasan truk ODOL di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang.
Kendaraan yang sudah masuk jembatan tidak akan dapat lolos begitu saja jika terbukti muatannya melebihi kapasitas baik dari segi berat maupun volume.
"Di luar (jembatan timbang) kami memasang boneka angin untuk gantikan SDM (petugas), kami menambahkan teknologi. Di atas boneka itu ada dua CCTV. Jika dia tidak memasuki jembatan timbang, data akan dicatat," ungkapnya.
Data yang terekam tersebut akan langsung dilaporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindak. Sebab kata dia, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan di luar jembatan timbang.
Dia mengungkapkan, dari awal tahun hingga 1 Oktober tercatat ada 1.847.654 truk dan kendaraan barang lainnya yang masuk Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
"Yang melanggar 724.246 kendaraan, yang tidak melanggar 1.123.408 kendaraan," ujarnya.
Kategori Pelanggaran
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comAdapun kategori pelanggaran bagi kendaraan barang di antaranya adalah daya angkut (overload), over dimensi, tata cara muat, laik jalan, kelengkapan dokumen, dan kelas jalan. Sementara itu jenis penindakan yang akan dilakukan, yakni melalui peringatan, tilang dan penindakan lainnya.
Adapun proses penilangan, kata dia, sudah menggunakan sistem non tunai atau cashless sehingga tidak akan menimbulkan praktik korupsi di jembatan timbang.
"Cashless kami sudah bekerjasama dengan Bank BRI," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya