Pengusaha Mengeluh Batasan Harga Gas Bikin Sektor Hulu Menderita, Ini Kata SKK Migas
Sejumlah pengusaha gas di sektor hulu (upstream) dan tengah (midstream) mengeluhkan kebijakan insentif harga gas bumi tertentu (HGBT), lantaran dianggap hanya menguntungkan sisi hilir (downstream) saja.
Terdapat 7 sektor industri yang dikenai patokan harga gas di bawah harga keekonomian, senilai USD 6 per mmBtu.
Antara lain, industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Menurutnya, masih lebih banyak pelaku di hulu yang bisa menjual gas sesuai harga pasar. Sementara hanya sekitar 30 persen sektor industri yang terkena HGBT. "Berapa persen sih porsinya untuk yang HGBT? Lebih besar yang B2B gas yang memang mengikuti harga pasar, dan sesuai drngan perjanjian antara penjual dan pembeli. Mungkin tidak sampai 30 persen yang kita aplikasikan HGBT," jelasnya di sela-sela acara IPA Convex 2023, Kamis (27/7/2023).
Dia menilai, kebijakan HGBT justru jadi peluang bagi kontraktor hulu migas untuk menjual produknya dengan harga lebih tinggi ke daerah-daerah yang kekurangan gas.
Peluang lainnya, pelaku industri hulu juga bisa memanfaatkan potensi ekspor gas alam cair (LNG) bila kebutuhan di pasar domestik sudah terpenuhi.
berita untuk kamu.
"Itu banyak hal, termasuk gas pipa yang kita ke Singapura. Sebagian kan beberapa KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) juga menjual melalui Singapura. Sehingga harganya kalo di-blend tetep tinggi," tuturnya.
Liputan6.com
Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikan harga gas untuk sebagian konsumen industri yang mendapat insentif maksimal USD 6 per MMBTU.
Kebijakan kenaikan harga gas tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Dikutip dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023, kebijakan kenaikan harga gas berlaku 19 Mei 2023. Akan ada penyesuaian perjanjian jual beli harga gas yang mengalami perubahan antara konsumen dan produsen.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, kenaikan harga gas industri disebabkan oleh kenaikan biaya operasi sumur gas. Kondisi ini menyulitkan pemerintah untuk memotong besaran biaya agar lebih efisien.
"Kalau biaya besar otomatis kita juga enggak bisa potong juga lebih banyak," kata Tutuka di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
- Siti Nur Azzura
RUEN mengamanatkan pengurangan porsi ekspor gas bumi menjadi kurang dari 20 persen di 2025 dan penghentian ekspor gas bumi paling lambat di 2026.
Baca SelengkapnyaPemanfaatan gas bumi dari WK B diharapkan dapat menjaga keberlangsungan penyaluran gas di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPemerintah daerah akan mengupayakan untuk menjaga sektor padat karya ini dan kesejahteraan para tenaga kerja di dalamnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
SKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.
Baca SelengkapnyaPenandatanganan perjanjian jual beli gas yang dilakukan oleh anak perusahaan Pupuk Indonesia ini tentunya akan berdampak positif bagi industri pupuk nasional.
Baca SelengkapnyaPemulihan ekonomi berkelanjutan yang dilakukan pemerintah pasca-pandemi memberikan keyakinan berbagai sektor industri untuk meningkatkan produksinya.
Baca SelengkapnyaSKK Migas menyebut sejumlah alat pengeboran (rig) di industri sektor hulu minyak dan gas (migas) banyak yang tidak laik pakai.
Baca SelengkapnyaDalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, lanjutnya, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, PGN masih menunggu penetapan alokasi serta harga secara resmi dari Bapak Menteri ESDM.
Baca Selengkapnya