Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov Banten telah tetapkan UMK, ini daftar besaran per wilayah

Pemprov Banten telah tetapkan UMK, ini daftar besaran per wilayah Ilustrasi Demo Buruh. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Banten akhirnya menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017 dengan berdasarkan PP No.78 tahun 2015. Plt Gubernur Banten Nata Irawan yang menandatangani surat keputusan penetapan upah surat bernomor 561/kep/ 553-Huk /2016 tersebut.

Berikut UMK Kab/Kota di Banten:

1. Kota Serang Rp 2.566.595,31

2. Kab Lebak Rp 2.127.112,50

3. Kab Pandeglang Rp 2.164.979,43

4. Kab Tangerang Rp 3.270.936,13

5. Kota Cilegon Rp 3.331.997,62

6. Kab Serang Rp 3.258.866,25

7. Kota Tangerang Rp 3.295.075,88

8. Kota Tangsel Rp 3.270.936,13

"Hasil perundingan sudah kami serahkan ke pak PLT Gubernur Banten ini hasil keputusannya PP No 78 tahun 2015 yang menjadi acuan Pemerintah," ujar Hamidi, Kadisnaker Provinsi Banten, Kamis (24/11).

Hamidi mengatakan, keputusan Gubernur Banten tersebut sudah final. Pihak buruh tak senang dengan angka yang telah ditetapkan itu. Rencananya buruh akan menggelar aksi unjuk rasa.

Ada beberapa titik yang menjadi sasaran buruh. Di antaranya lampu merah Balaraja, Kedaton aneka Subur Jatake, dan Tol Bitung Kabupaten Tangerang.

Ketua Aliansi Banten Darurat Upah (ABDU), Koswara mengungkapkan, keputusan PLT Gubernur Banten sudah melukai hati buruh yang ada di Provinsi Banten ini.

"Kami meminta agar keputusan tersebut direvisi," ucap Koswara.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP