Pemprov Banten telah tetapkan UMK, ini daftar besaran per wilayah
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Banten akhirnya menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017 dengan berdasarkan PP No.78 tahun 2015. Plt Gubernur Banten Nata Irawan yang menandatangani surat keputusan penetapan upah surat bernomor 561/kep/ 553-Huk /2016 tersebut.
Berikut UMK Kab/Kota di Banten:
1. Kota Serang Rp 2.566.595,31
2. Kab Lebak Rp 2.127.112,50
3. Kab Pandeglang Rp 2.164.979,43
4. Kab Tangerang Rp 3.270.936,13
5. Kota Cilegon Rp 3.331.997,62
6. Kab Serang Rp 3.258.866,25
7. Kota Tangerang Rp 3.295.075,88
8. Kota Tangsel Rp 3.270.936,13
"Hasil perundingan sudah kami serahkan ke pak PLT Gubernur Banten ini hasil keputusannya PP No 78 tahun 2015 yang menjadi acuan Pemerintah," ujar Hamidi, Kadisnaker Provinsi Banten, Kamis (24/11).
Hamidi mengatakan, keputusan Gubernur Banten tersebut sudah final. Pihak buruh tak senang dengan angka yang telah ditetapkan itu. Rencananya buruh akan menggelar aksi unjuk rasa.
Ada beberapa titik yang menjadi sasaran buruh. Di antaranya lampu merah Balaraja, Kedaton aneka Subur Jatake, dan Tol Bitung Kabupaten Tangerang.
Ketua Aliansi Banten Darurat Upah (ABDU), Koswara mengungkapkan, keputusan PLT Gubernur Banten sudah melukai hati buruh yang ada di Provinsi Banten ini.
"Kami meminta agar keputusan tersebut direvisi," ucap Koswara.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan data daftar pemilih tetap Pemilu 2024, di Kabupaten Bangka Barat, 1.265 pemilih berkebutuhan khusus yang berada di seluruh kecamatan.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaMK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaKPU Kabupaten Bekasi melibatkan sebanyak 1.000 tenaga kerja lokal untuk pelaksanaan kegiatan sortir
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaAnggaran tersebut dipotong guna memenuhi kebutuhan penyediaan Bansos.
Baca SelengkapnyaPembelian/pemesanan minimal untuk ST012-T2 adalah Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta dengan maksimum Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya