Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah mengambil langkah tegas dengan memasang portal pada tiga titik jalan kewenangan kabupaten. Kebijakan ini diterapkan untuk mengatasi masalah kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan bermuatan melebihi kapasitas. Pemasangan portal ini diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif terhadap infrastruktur jalan yang selama ini sering mengalami kerusakan parah.
Pemasangan portal besi setinggi 2,6 meter ini dimulai pada Kamis, 1 Januari, dan dilanjutkan di dua titik lainnya pada hari berikutnya. Lokasi pemasangan meliputi Jalan Pramuka Desa Air Meles Atas di Kecamatan Selupu Rejang, Desa Tasik Malaya di Kecamatan Curup Utara, serta Kelurahan Karang Anyar di Kecamatan Curup Timur.
Langkah ini merupakan kolaborasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rejang Lebong, serta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong. Tujuannya adalah untuk menjaga kualitas jalan dan menghemat anggaran perbaikan yang selama ini sangat besar.
Advertisement
Advertisement
Kerusakan jalan di Rejang Lebong telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kabupaten Rejang Lebong, HR Suryadi, menjelaskan bahwa pemasangan portal adalah solusi efektif untuk meminimalkan kerusakan jalan. Menurutnya, kondisi tiga titik jalan kabupaten yang kerap dilalui kendaraan kelebihan kapasitas saat ini telah mengalami kerusakan cukup parah, meskipun perbaikan dilakukan setiap tahun.
Suryadi menegaskan bahwa Jalan Pramuka, misalnya, telah rusak parah karena sering dilalui kendaraan yang melebihi batas tonase. “Pemasangan portal ini menjadi solusi yang lebih efektif dibandingkan perbaikan jalan secara berulang, mengingat anggaran pemeliharaan jalan membutuhkan biaya yang sangat besar dalam setiap tahunnya,” ujarnya.
Jalan kabupaten ini memiliki batas maksimal tonase 8 ton, namun banyak kendaraan dari arah Kota Lubuklinggau menuju Bengkulu memilih jalur ini karena dianggap lebih nyaman. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan dan seharusnya mereka melewati Jalan Nasional di jalur dua.
Advertisement
Advertisement
Pemasangan portal dilakukan di tiga lokasi strategis yang sering dilewati kendaraan berat. Selain Jalan Pramuka Desa Air Meles Atas, portal juga dipasang di Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara, dan Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong, Roni Saputra, menyatakan bahwa pemasangan portal ini merupakan tindak lanjut atas kondisi jalan kabupaten yang tidak lagi mampu menahan beban kendaraan berat. “Jalan kabupaten ini diperuntukkan kendaraan dengan tonase 8 ton saja, tetapi di lapangan ada kendaraan yang lewat bermuatan hingga 20 ton,” jelas Roni.
Kondisi ini sangat membahayakan daya dukung jalan dan menyebabkan kerusakan berkelanjutan. Oleh karena itu, pembatasan tonase melalui portal menjadi langkah krusial untuk menjaga ketahanan infrastruktur jalan di Rejang Lebong.
Advertisement
Advertisement
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemkab Rejang Lebong akan melakukan sosialisasi secara masif. Roni Saputra menambahkan bahwa pihaknya akan memasang spanduk pengumuman di sejumlah titik strategis.
Titik-titik tersebut antara lain Simpang Perumnas, Simpang Batu Galing, Simpang BLK, dan Jalan Durian Depun. Pengumuman ini akan berisi larangan melintas bagi kendaraan bertonase di atas 8 ton, serta mengarahkan mereka untuk menggunakan jalan nasional sebagai alternatif.
Langkah sosialisasi ini penting agar para pengemudi kendaraan berat memahami aturan baru dan beralih ke jalur yang sesuai. Dengan demikian, diharapkan kerusakan jalan dapat diminimalisir dan anggaran pemeliharaan dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lainnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews