Pemerintah Sosialisasi Aturan Turunan UU Cipta Kerja di Palembang
Merdeka.com - Pemerintah telah membentuk tim yang bersifat independen untuk mengakomodasi seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat dan stakeholder terkait dengan substansi dan muatan dari RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja.
Hal ini sejalan dengan berlakunya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020. Di mana Pemerintah wajib menyelesaikan Peraturan Pelaksanaannya dalam jangka waktu 3 bulan.
Lebih lanjut, pemerintah telah merencanakan kunjungan Tim Serap Aspirasi ke sejumlah kota besar di Indonesia untuk melakukan sosialisasi, yang dimulai hari ini di Palembang.
"Kegiatan ini dipandang sangat penting dilaksanakan. Tidak hanya dimaksudkan untuk menjelaskan pokok-pokok substansi yang diatur dalam UU Cipta Kerja, tetapi juga yang tidak kalah pentingnya adalah untuk mendapatkan masukan dari pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, dan stakeholder atau pemangku kepentingan yang terkait dalam implementasi dan penyusunan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ini," ujar Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Elen Setiadi, Kamis (26/11).
Elen menjelaskan urgensi UU Cipta Kerja, di antaranya terkait kondisi tenaga kerja, UMKM, dan regulasi. Di mana permasalahan terkait tiga poin itu disebut telah diselesaikan melalui UU Cipta Kerja.
Seperti penambahan lapangan pekerjaan melalui penambahan investasi, perlindungan dan kemudahan bagi UMKM, serta pemangkasan regulasi untuk mempercepat penciptaan lapangan pekerjaan baru.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan tim serap aspirasi telah dijadwalkan untuk melakukan serap aspirasi di 14 kota besar di Indonesia mulai hari ini.
"Kami juga menjadwalkan di semua kota besar seluruh Indonesia, kami beserta seluruh KL terkait nanti akan bergantian menyampaikan penjelasan dan juga melakukan serap aspirasi terhadap semua rancangan RPP dan RPerpres ini di seluruh kota besar di Indonesia,' jelas dia.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas membahas pentingnya keterlibatan dan kolaborasi semua pihak.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaIWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.
Baca SelengkapnyaTim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran memuji sikap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menerima kemenangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca Selengkapnya