Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden merupakan salah satu hal yang penting dalam sistem pemerintahan suatu negara.

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Masa jabatan presiden juga berpengaruh terhadap stabilitas politik, kinerja pemerintah, dan partisipasi masyarakat dalam pemilu.

Di Indonesia, masa jabatan presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 7. Pasal ini mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 1945. Perubahan-perubahan ini mencerminkan dinamika politik dan aspirasi rakyat Indonesia dalam menentukan siapa yang berhak memimpin negara ini.

Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang isi dan makna Pasal 7 UUD 1945, serta perubahannya dari masa ke masa. Artikel ini juga akan membahas tentang alasan dan dampak dari perubahan tersebut terhadap sistem pemerintahan di Indonesia.

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945

Masa jabatan presiden di Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:

  • Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.

  • Setelah amandemen pertama pada tahun 1999, pasal 7 UUD 1945 ditambahkan dengan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, seorang presiden hanya dapat menjabat maksimal dua periode atau sepuluh tahun.

  • Selain itu, amandemen ketiga pada tahun 2001 menambahkan pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945 yang mengatur tentang prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR atas usul DPR, dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

  • Untuk memperpanjang masa jabatan presiden di Indonesia, diperlukan perubahan atau amandemen UUD 1945 yang harus disetujui oleh MPR dengan persetujuan minimal dua pertiga dari jumlah anggota MPR yang hadir. Namun, hal ini sangat sulit dilakukan karena UUD 1945 dianggap sebagai produk konsensus bangsa yang harus dihormati dan dilindungi.

Alasan Diubahnya Pasal 7

Pasal 7 dalam UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden diubah karena beberapa alasan, antara lain:

  • Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.

  • Untuk mendorong regenerasi dan demokratisasi kepemimpinan nasional, yang memberi kesempatan kepada calon-calon presiden lain yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.

  • Untuk menyesuaikan sistem pemerintahan Indonesia dengan sistem presidensial yang berlaku di negara-negara demokratis lain, seperti Amerika Serikat, yang juga membatasi masa jabatan presiden hanya dua kali.

Dengan adanya perubahan pasal 7 UUD 1945, diharapkan presiden dan wakil presiden dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel, serta mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bagi bangsa Indonesia.

Apa saja yang diubah?

Ada beberapa perubahan yang dilakukan dalam Pasal 7 UUD 1945. Berikut perubahan yang dilakukan pada Pasal 7 UUD 1945 sejak tahun 1945 hingga kini adalah sebagai berikut:

  • Pada tahun 1945, pasal 7 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.

  • Pada tahun 1963, MPRS mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup melalui ketetapan Nomor III/MPRS/1963.

  • Pada tahun 1999, amandemen pertama UUD 1945 menambahkan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

  • Pada tahun 2001, amandemen ketiga UUD 1945 menambahkan pasal 7A, 7B, dan 7C yang mengatur tentang prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR atas usul DPR, dengan syarat-syarat tertentu.

Dampak Perubahan Pasal 7

Perubahan yang dilakukan pada Pasal 7 tentu membawa dampak. Dampak yang muncul pun ada yang positif, ada yang negatif. Berikut dampak perubahan pasal 7 UUD 1945 terkait masa jabatan presiden di Indonesia:

Dampak positif:

  • Mencegah praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.

  • Mendorong regenerasi dan demokratisasi kepemimpinan nasional, yang memberi kesempatan kepada calon-calon presiden lain yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.

  • Menyesuaikan sistem pemerintahan Indonesia dengan sistem presidensial yang berlaku di negara-negara demokratis lain, seperti Amerika Serikat, yang juga membatasi masa jabatan presiden hanya dua kali.

  • Menjaga stabilitas politik, kinerja pemerintah, dan partisipasi masyarakat dalam pemilu, dengan menghindari kevakuman kekuasaan, stagnasi pembangunan, dan apatisme politik.

Dampak negatif:

  • Membatasi hak dan kesempatan presiden yang berprestasi dan populer untuk melanjutkan program-programnya yang bermanfaat bagi rakyat.

  • Meningkatkan potensi konflik politik, polarisasi masyarakat, dan kampanye hitam, terutama menjelang pergantian presiden.

  • Menimbulkan ketidakpastian hukum, ketegangan konstitusional, dan krisis kelembagaan, apabila terjadi pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR atas usul DPR, sesuai dengan pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945.

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.

Baca Selengkapnya
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.

Baca Selengkapnya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
Soal Presiden Boleh Kampanye, Meutya Hafid Nilai Jokowi bukan Deklarasi Keberpihakan
Soal Presiden Boleh Kampanye, Meutya Hafid Nilai Jokowi bukan Deklarasi Keberpihakan

Meutya menjelaskan pernyataan Jokowi terkait kampanye dan keberpihakan di Pemilu, hanya dalam konteks menjelaskan aturan.

Baca Selengkapnya
Jalan Panjang dan Berliku Pemakzulan Presiden
Jalan Panjang dan Berliku Pemakzulan Presiden

Kampus bergerak menuntut Presiden menghentikan penyalahgunaan kekuasaan

Baca Selengkapnya
Ketahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya
Ketahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya

Kapan Pemilu Presiden? Pemilu presiden 2024 adalah pemilu kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya