Pemerintah Siap Restrukturisasi Hingga Pemutihan Pinjaman PEN di Daerah Terdampak Banjir Sumatra

Langkah ini ditempuh untuk meringankan beban fiskal daerah yang terdampak bencana Sumatra.

Magang
Oleh Magang - Reporter
Pemerintah Siap Restrukturisasi Hingga Pemutihan Pinjaman PEN di Daerah Terdampak Banjir Sumatra
Pemerintah Siap Restrukturisasi Hingga Pemutihan Pinjaman PEN di Daerah Terdampak Banjir Sumatra (Merdeka.com)

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan pemerintah membuka peluang melakukan restrukturisasi hingga pemutihan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi wilayah yang terdampak bencana banjir Sumatra.

Langkah ini ditempuh untuk meringankan beban fiskal daerah yang terdampak langsung bencana dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers usai rapat koordinasi penanganan dampak bencana yang dipimpin Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar dan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, (16/12).

“Kami sudah mendeteksi ada sejumlah pemerintah daerah yang memiliki pinjaman PEN, yang pada saat itu digunakan untuk membangun infrastruktur. Oleh karena itu, yang akan kami lakukan adalah melakukan asesmen terhadap infrastruktur tersebut. Kalau terkena bencana alam seperti longsor, banjir, atau seterusnya, kita akan melihat sampai sejauh mana infrastruktur itu masih bisa digunakan,” ujarnya.

Menurutnya, hasil asesmen akan menjadi dasar penentuan skema perlakuan pinjaman.

Apabila infrastruktur masih dapat difungsikan, pemerintah akan mempertimbangkan opsi restrukturisasi. 

Namun, jika kerusakan tergolong berat dan tidak lagi bisa dimanfaatkan, opsi pemutihan terbuka untuk diterapkan.

“Kalau masih bisa digunakan, tentu nanti kita akan lihat apakah diperlukan restrukturisasi. Tapi kalau tidak bisa digunakan, kita akan mencari cara untuk melakukan simplifikasi, bahkan sampai dengan pemutihan, apabila memang infrastruktur tersebut sudah benar-benar hancur akibat bencana alam kemarin,” kata Suahasil.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan dilakukan secara serampangan. Kementerian Keuangan akan menerapkan tata kelola yang ketat untuk memastikan keputusan diambil secara objektif dan akuntabel, termasuk melalui pemetaan tingkat kerusakan infrastruktur yang dibiayai pinjaman PEN.

“Tentu ini membutuhkan tata kelola yang baik untuk menetapkan jenis infrastrukturnya sudah seberapa rusak. Apakah masih bisa dimanfaatkan atau memang sudah tidak bisa sama sekali. Itu yang akan menjadi dasar kebijakan pemerintah ke depan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga memastikan dukungan APBN untuk daerah terdampak bencana terus diperkuat.

Selain penyaluran bantuan langsung ke pemerintah daerah, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan skema transfer ke daerah tanpa syarat salur pada fase tanggap darurat.

“Kami memahami bahwa pemerintah daerah yang terdampak tentu sedang menghadapi kesulitan. Karena itu, untuk tahap tanggap darurat, kami akan menyederhanakan mekanisme transfer ke daerah, bahkan membuatnya tanpa syarat salur agar bisa langsung digunakan,” ujar dia.

Kementerian Keuangan juga mulai mengidentifikasi kebutuhan rekonstruksi pascabencana yang akan menjadi prioritas dalam APBN 2026, termasuk pembangunan kembali infrastruktur dasar seperti jalan, irigasi, dan fasilitas publik.

Langkah restrukturisasi hingga pemutihan pinjaman PEN ini diharapkan dapat memberi ruang fiskal bagi daerah untuk fokus pada pemulihan masyarakat dan pembangunan kembali wilayah terdampak, tanpa terbebani kewajiban utang akibat bencana di luar kendali mereka.

Reporter Magang: Ahmad Subayu 

Rekomendasi