Pemerintah kejar Twitter dan Facebook untuk segera bayar pajak
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan terus mengejar perusahaan layanan digital berbasis internet (Over The Top/OTT) seperti Facebook dan Twitter untuk membayar kewajiban perpajakan di Indonesia.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan persuasif kepada perusahaan tersebut agar mematuhi kewajiban pajak. Menurutnya, hal ini pernah juga dilakukan terhadap perusahaan layanan digital terbesar, yakni Google.
"Kita lebih mengedepankan persuasif, artinya kita minta mereka (Twitter dan Facebook), yang kita lakukan dengan Google," ujar Yoga di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (5/1).
Berkaca dari keberhasilan menarik pajak Google, Yoga berharap dengan cara yang sama bisa membuat Twitter dan FB membayar pajak. Meski proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Kita persuasif dulu, saya rasa juga sudah ada kok yang daftar, yang sudah melaksanakan dengan baik," ucapnya.
Sebelum diperiksa oleh DJP, dia berharap perusahaan-perusahaan itu segera membayarkan kewajiban perpajakannya. Hal ini wajib dilakukan karena salah satu peraturan yang ada di Indonesia.
"Karena memang mengikuti ketentuan perpajakan di Indonesia. Punya penghasilan di Indonesia juga harus membayar pajak di Indonesia, ini akan kita terapkan secara konsisten kepada OTT lain," tandas Yoga.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaSAP melalui agen-agen tertentu terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaProses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca Selengkapnya