Pemerintah Jokowi akhirnya keluarkan aturan impor bawang putih
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Peraturan ini bertujuan mengatur dan mendata lalu-lintas impor dan distribusi produk hortikultura, termasuk bawang putih yang beberapa waktu lalu sempat mengalami fluktuasi harga.
"Sebelumnya tidak ada regulasi yang mengatur importasi bawang putih. Permendag Nomor 30 Tahun 2017 ini terutama dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas ketersediaan dan stabilitas harga bawang putih yang beredar di pasar dalam negeri, serta mendata lalu-lintas impor dan distribusinya. Hal ini didasarkan atas gejolak harga bawang putih yang melonjak cukup tinggi beberapa waktu lalu," ucap Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (31/5).
Selain bawang putih, beberapa komoditas yang juga diatur impornya antara lain kentang segar atau dingin, bawang bombay, bawang merah, dan sayuran sejenis lainnya segar atau dingin, wortel, lobak cina, dan beberapa jenis buah-buahan.
Sesuai dengan ketentuan ini, lanjut Mendag, yang bisa melakukan impor produk hortikultura adalah perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) dan BUMN yang mendapat penugasan dari Menteri BUMN.
"Penugasan kepada BUMN untuk melakukan impor produk hortikultura dimaksudkan untuk menjamin pasokan dan stabilitas harga. Impor produk hortikultura oleh BUMN dilakukan atas usulan dari Menteri Perdagangan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian," jelasnya.
Setiap perusahaan pemilik API-Umum dan BUMN yang mendapat penugasan hanya dapat memperoleh Persetujuan Impor produk hortikultura segar untuk konsumsi dan atau untuk olahan. Sementara itu, pemilik API-P hanya dapat memperoleh Persetujuan Impor produk hortikultura segar untuk bahan baku industri dan atau olahan.
Untuk memperoleh persetujuan impor, perusahaan pemilik API-U dan API-P, serta BUMN harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Koordinator Pelaksana UPTP I. Mereka juga antara lain harus harus memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikulura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Selain itu, perusahaan pemilik API-U dan API-P wajib melampirkan rencana impor produk hortikultura yang mencakup jenis barang, pos tarif/HS, jumlah, negara asal, pelabuhan muat, serta pelabuhan tujuan. Pemilik API-U bahkan harus melampirkan rencana distribusi produk hortikultura.
Permendag tersebut juga mewajibkan perusahaan pemilik API dan BUMN yang telah mendapatkan Persetujuan Impor untuk menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan impor produk hortikultura, baik yang terealisasi maupun yang tidak terealisasi. Sedangkan bagi perusahaan pemilik API-U dan BUMN yang telah mendapat penugasan yang telah mendapat persetujuan impor wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi produk hortikultura.
Bagi perusahaan pemilik API dan BUMN yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebanyak dua kali akan terkena sanksi. "Sanksinya berupa penangguhan penerbitan Persetujuan Impor selama enam bulan," pungkas Mendag.
Permendag Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 mulai berlaku saat diundangkan pada 19 Mei 2017. Dengan berlakunya permendag ini, maka Permendag Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian
Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaIzin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca Selengkapnya10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Kondisi Masyarakat Adat hingga Buruh Tani Dianggap Memburuk
Khususnya agraria, yang tak mencerminkan pemerintahan Jokowi bekerja untuk melindungi
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaJokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaJokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu
Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca Selengkapnya