Pemerintah galau tetapkan upah minimum buruh 2014
Merdeka.com - Pemerintah pusat dan daerah dinilai ragu-ragu dalam menetapkan upah minimum buruh untuk tahun depan.
"Pemerintah terkesan galau, usulan penetapan upah minimum oleh serikat pekerja dan kalangan pengusaha sangat kontradiktif," kata Andy William Sinaga, Koordinator Kampanye Labor Institute Indonesia, di Jakarta, Selasa (29/10).
Mayoritas Serikat Pekerja, menurutnya, mengusulkan upah minimum sebesar Rp 3,7 juta atau naik 50 persen dari posisi sekarang. Sedangkan kalangan pengusaha mengusulkan penaikan upah minimum hanya 20 persen saja.
Selain itu, kontradiksi juga terjadi dalam kebijakan pemerintah. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2013 menegaskan upah minimum ditetapkan pada 1 November 2013, sementara, Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 yang menyebut upah minimum ditetapkan paling lambat 21 November 2013.
"Dari dua keputusan tersebut, pemerintah terkesan galau dan mengulur-ulur waktu. Hal tersebut dapat menimbulkan kerawanan sosial, dan dewan pengupahan baik nasional dan daerah akan lambat dalam mengeluarkan keputusan, yang mengacu pada deadline waktu yang berbeda tersebut."
Melihat itu, Andy menambahkan, seharusnya, pemerintah pusat bisa bertindak tegas. Dia meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengundang pengusaha dan serikat buruh untuk duduk bersama merundingkan penetapan upah tersebut.
"Berdasarkan data dan informasi yang kami dapat, sampai saat ini kalangan pengusaha dan serikat buruh tidak pernah diajak presiden untuk duduk bersama. Apabila Presiden mengambil inisiatif tersebut, konflik dan kerawanan sosial dalam penetapan upah minimum 2014 diprediksi tidak akan terjadi," katanya.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sambil menangis, dia bercerita bahwa kondisinya saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, meski itu hanya untuk upah minimum.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaDari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.
Baca SelengkapnyaPenyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaH-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
Baca Selengkapnya