Pemerintah cabut izin 196.000 perusahaan abal-abal
Merdeka.com - Pemerintah mengaku telah mencabut izin 196.000 perusahaan fiktif terkait dengan hak penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan untuk mencabut izin 300.000 perusahaan.
"Target saya sekitar 300.000 izinnya dicabut. Sekarang sudah 196.000 yang sudah dicabut," ungkap Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang ditemui pada acara open house di Komplek Widya Chandra, Jakarta, Minggu (19/8).
Fuad menjelaskan, perusahaan-perusahaan ilegal yang mengantongi izin penarikan PPN tersebut selama ini digunakan untuk mengeluarkan faktur pajak. Padahal, perusahaan tersebut sama sekali tidak melakukan transaksi.
"Kalau mereka dapat status Perusahaan Kena Pajak (PKP), dia bisa memungut PPN. Nah, ini susahnya banyak perusahaan abal-abal itu memiliki status PKP. Itu tidak boleh," tegas dia.
Adanya PKP oleh perusahaan ilegal tersebut, lanjut Fuad, disebabkan oleh prosedur permintaan PKP terlalu mudah. Tak heran banyak perusahaan yang mendapat izin tersebut namun tidak pernah melakukan transaksi.
Prosedur ini, lanjut Fuad, dilakukan untuk penertiban data Ditjen Pajak. Registrasi ulang perusahaan akan dilakukan sepanjang tahun ini. Jika tidak selesai, maka akan dilanjutkan tahun sesudahnya. "Pokoknya akan kita habisi," kata dia.
(mdk/rin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaDari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.
Baca Selengkapnya