Oktober, aturan baru taksi online diterbitkan Kementerian Perhubungan
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebut akan kembali merevisi Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online. Ini dilakukan karena adanya gugatan dari Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tersebut.
"Permenhub 108 begitu kemarin ada putusan MA, saya sebenarnya sudah menyusun peraturan menteri perhubungan yang baru tapi masih draft sifatnya, dan hari ini sudah saya rapatkan dengan internal kita," kata Budi saat ditemui di Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/9).
Budi menjelaskan, keputusan MA untuk mencabut Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 lantaran ada beberapa pasal yang menurut MA tidak sesuai. Oleh karenanya, beberapa butir pasal yang tidak sesuai akan kembali dirombak oleh pihaknya, sedangkan untuk pasal yang tidak dipermasalahkan oleh MA akan tetap dimasukkan ke dalam aturan yang baru.
"Jadi sebetulnya ada beberapa pasal yang diterima dan ada pasal juga yang tidak diterima. Nah yang tidak diterima tentunya tidak kita masukan kembali sebagai regulasi yang ada di dalam PM yang baru ini," kata Budi.
Dia pun menargetkan regulasi baru ini nantinya akan segera diselesaikan paling lambat bulan depan, yakni Oktober. "Target saya secepatnya, Pak Menteri (Budi Karya Sumadi) minta secepatnya. Jadi kalau bisa mungkin sampai dengan awal bulan depan, atau bulan depan sudah selesai. Saya usahakan," imbuhnya.
Dalam penyusunan draf tersebut, pihaknya juga akan melibatkan beberapa asosiasi terkait seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda). "Harus sejalan lah ya, jadi kita juga ingin masukan kan mereka (Organda) juga sudah selama ini sudah jadi mitra kita," sebutnya.
"Tetapi harapan saya begitu nanti dilibatkan mereka semuanya minimal adalah representasi dari perwakilan mereka yang ikut, jadi harapan saya begitu nanti selesai tidak ada gugatan lagi," tutup Budi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Total, terdapat dua permohonan untuk Pilpres 2024 dan 56 permohonan untuk Pemilu Legislatif (Pileg).
Baca SelengkapnyaProses pembahasan revisi Perpres 191 kembali dilakukan pada Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnya