PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) mengumumkan adanya negosiasi terkait rencana perubahan pengendalian perseroan.
Informasi tersebut disampaikan manajemen kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui keterbukaan informasi tertanggal 11 Februari 2026.
Perusahaan yang beralamat di Surabaya itu merupakan penyedia bahan baku advertising dan printing untuk kegiatan promosi melalui media percetakan digital.
Direktur Utama PT Satu Visi Putra Tbk, David Dwiputra, menyampaikan bahwa perseroan telah menerima surat pemberitahuan mengenai pengumuman negosiasi yang dilakukan oleh artis Nagita Slavina sebagai calon pengendali baru.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Kamis (12/2/2026), dijelaskan bahwa pada 11 Februari 2026, perseroan menerima surat pemberitahuan atas pengumuman negosiasi antara Nagita Slavina dengan pemegang saham penjual.
Negosiasi itu berkaitan dengan rencana pengambilalihan saham-saham PT Satu Visi Putra Tbk.
Langkah tersebut berpotensi menimbulkan perubahan dalam pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap emiten. Namun demikian, hingga saat ini proses yang berlangsung masih dalam tahap negosiasi.
Manajemen belum mengungkapkan detail nilai transaksi maupun jumlah saham yang akan dialihkan dalam rencana pengambilalihan tersebut. Informasi lanjutan akan disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku di pasar modal.
Sebagai informasi, PT Satu Visi Putra Tbk bergerak di bidang perdagangan besar untuk bahan advertising dan printing. Produk yang dipasarkan meliputi banner, display, tinta, serta PVC board.
Advertisement
Manajemen Pastikan Tidak Ada Dampak Signifikan
Dalam laporan informasi atau fakta material yang disampaikan ke BEI, manajemen menegaskan bahwa rencana negosiasi tersebut tidak berdampak signifikan terhadap operasional perseroan.
Selain itu, perseroan juga menyatakan tidak terdapat dampak signifikan dari sisi hukum, kondisi keuangan, maupun terhadap kelangsungan usaha perusahaan.
David Dwiputra menegaskan bahwa kegiatan usaha tetap berjalan seperti biasa. Perseroan berkomitmen untuk menjalankan seluruh kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan regulasi yang berlaku di pasar modal Indonesia.