Mulai Mei 2020, Truk Kelebihan Muatan Dilarang Masuk Pelabuhan Penyeberangan
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan akan melarang truk kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) masuk ke pelabuhan penyeberangan mulai 1 Mei 2020 mendatang. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dalam penyeberangan.
"Kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (23/2).
Budi mengungkapkan kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar. Di antaranya adalah kerusakan ramp door dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan. Selain itu,
Dia meminta kepada pihak ekspedisi untuk jangan memikirkan bisnis saja, tetapi pikirkan juga aspek keselamatan. Sebab jika kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal.
Pendataan
Kemenhub terus mendata para pelaku yang tidak comply dengan regulasi yang ada. Pada 1 Mei 2020 mendatang ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan dilakukan penindakan, tetapi juga truk ODOL akan dikembalikan.
"Kita akan mengembalikan kepada marwah yang sebenarnya karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua pihak dan penertibannya belum konsisten," imbuhnya.
Budi berharap kepada semua pihak dapat untuk dapat bekerja sama membentuk ekosistem yang baik terutama di transportasi darat dan juga penyeberangan." Yang diutamakan adalah keselamatan. Permasalahan ODOL ini tidak hanya merugikan secara materi tapi juga menyangkut nyawa manusia," tandas dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaJelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaUsai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka
Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Truk Pengangkut Logistik Pemilu di NTT Tabrak Pembatas Jalan, 5 Kotak Suara Rusak
Truk mengalami kecelakaan tunggal di Dusun Panmolo, Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih dengan menabrak pembatas jalan hingga terjatuh ke kali.
Baca SelengkapnyaOperasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaDiberlakukan Mulai 5 April, Catat Titik dan Jam Penerapan Sistem One Way Saat Mudik Lebaran
Rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) pada arus mudik diterapkan mulai dari KM 72 Tol Cipali sampai Km 414 jalan tol Semarang-Batang.
Baca SelengkapnyaKapan Pesawat Terbang Masuk Bengkel? Ini Jawabannya
Dalam operasional, ternyata pesawat udara membutuhkan perawatan dan perbaikan berkala dan rutin guna menjaga kelaikannya terbang.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya