Tragedi kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026 menjadi peringatan keras bagi sistem perkeretaapian nasional. Insiden yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL tersebut tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga membuka kembali berbagai celah dalam sistem keselamatan yang selama ini dinilai belum sepenuhnya andal.
Pengamat transportasi sekaligus Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Deddy Herlambang menilai kecelakaan ini bukan sekadar insiden teknis, melainkan indikasi adanya persoalan sistemik yang belum terselesaikan. Ia menekankan perlunya reformasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus berulang.
"Kecelakaan Kereta Api yang berpotensi berulang-ulang dengan modus penyebab yang sama akan menimbulkan keprihatinan tanpa batas," kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (28/4).
Deddy mengungkapkan bahwa pendekatan keselamatan perkeretaapian di Indonesia saat ini masih cenderung bersifat reaktif, yakni baru dilakukan perbaikan setelah terjadi kecelakaan. Padahal, dalam prinsip keselamatan modern, sistem seharusnya mampu mendeteksi dan mencegah potensi risiko sebelum insiden terjadi.
Menurutnya, kecelakaan di Bekasi Timur menunjukkan bahwa integrasi antara sarana dan prasarana belum berjalan optimal. Hal ini terlihat dari rangkaian peristiwa beruntun yang dipicu oleh gangguan di perlintasan sebidang, lalu merembet menjadi tabrakan antar kereta.
Kondisi ini diperparah dengan belum maksimalnya penerapan sistem keselamatan otomatis yang seharusnya menjadi standar wajib. Akibatnya, risiko kecelakaan seperti tabrakan dari belakang (rear-end collision) masih terbuka.
"Kesamaan kejadian KKA ini adalah Kereta Api Argo Anggrek menubruk Kereta Api lain dari belakang atau “sodomi” (rear-end collision). Saat KKA di Petarukan masinis dianggap lalai karena tidak melihat sinyal berhenti (warna merah). Kejadian di stasiun BKST 27 April 2026, diduga masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek juga dianggap lalai karena tidak melihat sinyal berhenti (warna merah)," jelasnya.
Advertisement
Sebagai solusi, MTI mendorong penerapan Railway Safety Management System (RSMS) secara menyeluruh di sektor perkeretaapian nasional. Sistem ini menekankan pengelolaan keselamatan berbasis risiko, mulai dari identifikasi potensi bahaya hingga pemantauan berkelanjutan.
Melalui RSMS, pendekatan keselamatan tidak lagi berfokus pada penanganan pascakejadian, melainkan beralih menjadi sistem yang prediktif dan preventif. Dengan demikian, potensi kecelakaan dapat ditekan sejak dini sebelum berkembang menjadi insiden besar.
"Wajib penerapan Railway Safety Management System (RSMS) adalah sistem manajemen terintegrasi yang mengatur: identifikasi risiko, pengendalian bahaya, monitoring keselamatan dan peningkatan berkelanjutan yang wajib diterapkan oleh seluruh penyelenggara perkeretaapian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," ujarnya.
Advertisement
Selain penerapan RSMS, MTI juga menekankan pentingnya reformasi menyeluruh yang mencakup aspek teknologi dan sumber daya manusia. Penggunaan sistem keselamatan berbasis teknologi seperti Automatic Train Protection (ATP) dinilai mendesak untuk mencegah kesalahan manusia.
Di sisi lain, faktor human error juga perlu mendapat perhatian serius. Pengelolaan jam kerja masinis, pelatihan berbasis simulator, hingga penerapan budaya 'safety over punctuality' menjadi bagian penting dalam mitigasi risiko.
Tak hanya itu, integrasi antara regulator dan operator perkeretaapian juga harus diperkuat, terutama dalam hal pengawasan dan perawatan prasarana. MTI menilai, tanpa langkah reformasi yang komprehensif, potensi kecelakaan serupa akan terus menghantui sistem transportasi kereta api di Indonesia.
"Segera mitigasi persinyalan Kereta Api dengan reformasi Sistem Keselamatan Berbasis Teknologi dengan Kebijakan utama: penggunaan ATP (Automatic Train Protection) untuk Kereta Api antar kota (jarak jauh) dan penggunaan sinyal ETCS Level 1/2 atau CBTC Kereta Api perkotaan / KRL. Faktor Manusia (Human Error Mitigation) berpotensi kelelahan / miskomunikasi," pungkasnya.