Misbakhun sebut kenaikan cukai tiap tahun bikin IHT kolaps
Merdeka.com - Pemerintah diharapkan berempati kepada Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional yang sedang mengalami situasi berat, dimana ribuan pabrik sigaret kretek telah tutup. Jika kondisi itu dibiarkan, akan semakin banyak pabrik tutup yang ujungnya akan menaikkan tingkat pengangguran.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) semakin agresif melakukan penutupan pabrik rokok yang diketahui tidak patuh menyetor cukai hasil tembakau (CHT) ke dompet negara. Data dari DJBC menyebutkan sebanyak 3.915 pabrik rokok di seluruh Indonesia ditutup pemerintah selama kurun waktu 2007-2016 setelah menjalani pengawasan administrasi maupun fisik di lapangan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan tutupnya ribuan pabrik kretek lebih disebabkan kebijakan kenaikan cukai yang tiap tahun dilakukan pemerintah. Tingkat kenaikan cukai terutama dirasakan pabrikan yang memproduksi kretek tangan (Sigaret Kretek Tangan).
"Dampaknya PHK massal terjadi di pusat-pusat industri hasil tembakau (IHT)," ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa (27/9).
Misbakhun meminta pemerintah berempati pada IHT. Sebabnya, IHT tengah menghadapi situasi pasar yang pelik setelah dijerat kenaikkan cukai tahun lalu sebesar 12-16 persen. Menurutnya, kenaikan cukai rokok tahun lalu membuat berkurangnya pangsa pasar. Namun, yang lebih berat lagi adalah beban industri yang harus membayar cukai di muka pada 2015 lalu.
"Saya berharap pemerintah berempati atas kondisi IHT saat ini. Dengan target kenaikan cukai rokok tahun 2017 sebesar Rp 149,8 triliun sebagaimana pada RAPBN 2017, kondisi ini berat bagi industri," jelasnya.
Dalam prosentase nilai tambah ekonomi, sektor IHT hanya mendapatkan porsi 13 persen dalam struktur keseluruhan volume, dan itu terus digencet oleh pemerintah. Sementara, Pemerintah mendapatkan porsi 56 persen dam petani 11 persen. Sisanya pedagang perantara tembakau dan jalur distribusi hasil industri. Dengan dalih meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, pemerintah ingin menambah porsi perolehannya terus dengan menaikkan cukai rokok tiap tahun.
"Sungguh ironis, posisi IHT yang ditekan terus pemerintah, tanpa pernah melakukan pembinaan apapun selain hanya sebagai pemungut cukai semata," lanjutnya.
Politisi Golkar ini menambahkan, di daerah pemilihannya, yakni di Kabupaten Probolinggo, terkenal tembakau paiton merupakan bahan baku rokok kretek yang dibutuhkan dalam jumlah cukup banyak karena berperan sebagai tembakau semi aromatis atau nasi. Luas areal tanam tembakau di Kabupaten Probolinggo, jika tahun lalu hanya 10.744 hektar, tahun 2016 naik menjadi 15.532 hektar, mengingat permintaan tembakau meningkat.
Sementara, di Kabupaten Pasuruan terdapat lebih kurang 9 industri hasil tembakau yang memperkerjakan 15 ribuan pekerja. Kenaikan cukai, lanjut Misbakhun, juga makin meningkatkan peredaran rokok ilegal. Menurut catatan, akibat rokok ilegal kerugian negara ditaksir hingga Rp 9 triliun. Sementara data pemerintah, peredaran rokok ilegal masih sangat marak. Sepanjang 2016 ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah menindak sebanyak 1.300 kasus peredaran rokok ilegal.
"Makin tinggi nilai cukai, makin besar potensi kematian pabrik, dimulai dari golongan menengah ke bawah. Makin tinggi nilai cukai, makin besar potensi angka smuggling rokok," tegasnya.
"Kebijakan kenaikan cukai yang proporsional dapat menjaga pertumbuhan industri dan mengontrol smuggling," tambahnya.
Misbakhun pun mengingatkan pemerintah, jangan sampai regulasi yang mengatur pengendalian tembakau, termasuk pungutan cukai hasil tembakau justru berpotensi mematikan keberlangsungan sektor ekonomi tembakau di Indonesia.
"Dalam konteks itulah, peran negara seperti ini harus diatur dengan regulasi yang melindungi industri hasil tembakau dan petani tembakau sehingga kemandirian ekonomi sebagaimana cita-cita pemerintahan Jokowi-JK mewujud," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaCukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen
"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini
Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaTarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnya