Menko Airlangga: Tak Ada Pembahasan soal Barang KW di Pasar Mangga Dua dengan Tim Donald Trump

Dalam laporan tersebut, pusat perbelanjaan itu disebut sebagai salah satu lokasi peredaran barang bajakan dan produk-produk palsu atau KW.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
Menko Airlangga: Tak Ada Pembahasan soal Barang KW di Pasar Mangga Dua dengan Tim Donald Trump
Menko Airlangga: Tak Ada Pembahasan soal Barang KW di Pasar Mangga Dua dengan Tim Donald Trump (Merdeka.com)

Setelah menetapkan kebijakan tarif baru, pemerintah Amerika Serikat (AS) mulai menyoroti sejumlah regulasi di Indonesia yang dinilai berpotensi menghambat hubungan bisnis antara kedua negara.

Dalam National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers, salah satu isu yang disoroti adalah penerapan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). Sistem pembayaran digital ini disebut-sebut berpotensi menjadi hambatan bagi pelaku usaha, terutama dari luar negeri.

Tak hanya itu, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) juga menyoroti keberadaan Pasar Mangga Dua di Jakarta. Dalam laporan tersebut, pusat perbelanjaan itu disebut sebagai salah satu lokasi peredaran barang bajakan dan produk-produk palsu atau KW.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang saat ini terlibat dalam proses negosiasi dagang di Amerika Serikat, memberikan klarifikasi.

Dia menyatakan tidak ada pembahasan khusus mengenai Pasar Mangga Dua dalam pertemuan atau dialog yang tengah berlangsung.

"Tidak ada pembahasan mengenai Mangga Dua, ini tidak ada. Jadi bahkan kita belum bicara detail inti, jadi ini pertanyaan yang diramaikan ini variasinya banyak. Ini seperti bahan untuk bimbingan belajar," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (25/4).

Sementara itu, terkait dengan QRIS, Airlangga menegaskan bahwa sistem tersebut merupakan Gateway nasional yang tetap membuka ruang bagi operator luar negeri untuk berpartisipasi. Menurutnya, baik operator seperti MasterCard maupun Visa tetap memiliki peluang untuk ikut serta dalam ekosistem pembayaran digital di Indonesia.

"Indonesia sebetulnya terbuka untuk para operator luar negeri termasuk master ataupun visa. Untuk di sektor kredit card itu tidak ada perubahan. Kemudian yang untuk sektor gateway ini mereka terbuka untuk masuk di dalam front end maupun berpartisipasi. Dan itu level playing field dengan yang lain,” tutup Airlangga.

Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti terkait Pasar Mangga Dua yang merupakan salah satu pusat belanja bajakan ternama di Indonesia yang dinilai mencederai hak-hak kekayaan intelektual produk Amerika Serikat.

Dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menilai pasar tersebut masih menjadi lokasi utama peredaran barang bajakan dan produk palsu.

USTR menyatakan Indonesia tetap berada dalam Priority Watch List berdasarkan Special 301 Report tahun 2024. Meskipun terdapat sejumlah upaya perbaikan oleh pemerintah Indonesia, seperti perluasan satuan tugas penegakan HKI dan peningkatan penindakan terhadap pembajakan digital, kekhawatiran besar tetap ada, terutama terkait pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang baik secara daring maupun fisik.

Pasar Mangga Dua masih tercantum dalam Notorious Markets List 2024, bersama dengan beberapa platform e-commerce asal Indonesia. Penegakan hukum yang dinilai masih lemah menjadi salah satu alasan utama AS terus mendesak pemerintah Indonesia untuk memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam hal penegakan hukum HKI.

"Pasar Mangga Dua di Jakarta masih tercantum dalam Tinjauan 2024 tentang Pasar Ternama untuk Pemalsuan dan Pembajakan (Notorious Markets List), bersama dengan beberapa marketplace daring asal Indonesia,” tulis USTR, dikutip Liputan6.com, Senin (21/4).

Rekomendasi