Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker: 17,8 Persen Perusahaan PHK Karyawan Selama Pandemi Covid-19

Menaker: 17,8 Persen Perusahaan PHK Karyawan Selama Pandemi Covid-19 Menaker Ida Fauziyah. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mencatat 17,8 persen perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi covid-19 terdapat. Selain itu, 25,6 persen perusahaan merumahkan pekerjanya, dan 10 persen perusahaan melakukan keduanya.

Survei yang dilakukan Kemnaker pada 2020 menunjukkan bahwa sekitar 88 persen perusahaan terdampak pandemi yang mengakibatkan kerugian pada operasional perusahaan.

Kendati begitu, kerugian tersebut umumnya disebabkan menurunnya penjualan, yang berakibat berkurangnya volume produksi. Dari survei tersebut juga didapatkan informasi yaitu meskipun mengalami kerugian operasional dan pengurangan volume produksi, sebagian besar perusahaan tetap mempekerjakan pekerjanya.

"Alhamdulillah meski pandemi, sebagian besar perusahaan masih mempekerjakan pekerjanya. Kita beri aplaus untuk perusahaan tersebut," kata Menaker Ida pada acara pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Tahap I di BBPLK Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/2).

Sebelumnya, uku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Timur melaporkan 251 pekerja di wilayah setempat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berlangsung sepanjang 2020.

"Pada awal tahun, angkanya berkisar 22 hingga 49 pekerja. Lalu menurun pada Maret hingga Juni rata-rata dua hingga delapan pekerja," kata Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarya Timur, Galuh Prasiwi, di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (3/2).

Galuh mengatakan, jumlah PHK kembali meningkat pada kurun Juli hingga November 2020 seiring dengan pandemi Covid-19 melanda Jakarta. Jumlah pekerja yang mengalami PHK pada September 2020 sebanyak 52 pekerja dan Oktober sebanyak 36 pekerja. PHK tersebut didominasi pekerja di sektor formal.

"Totalnya 251 pekerja yang kena PHK sepanjang 2020 lalu," katanya.

Pada tahun yang sama, kata Galuh, Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur juga menangani total 69 kasus perselisihan hubungan industrial di Jakarta Timur. Jumlah kasus tertinggi berlangsung pada September 2020 mencapai 12 kasus perselisihan antara manajemen perusahaan dengan pekerja.

"Dalam kurun setahun terakhir, jumlahnya rata-rata masih di bawah sepuluh kasus, tertinggi pada September 12 kasus dan Januari sebanyak sepuluh kasus," katanya.

Meskipun peristiwa PHK dan perselisihan perusahaan dengan pekerja berlangsung saat pandemi Covid-19 melanda Jakarta, namun Galuh belum mendapatkan laporan spesifik yang mengaitkan situasi itu dengan pandemi Covid-19. "Kita hanya punya data PHK di perselisihan secara umum, dan belum jelas apakah akibat pandemi atau tidak. Kita masih dalami," ujarnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata Ini Penyebab Maraknya PHK di Perusahaan Teknologi Meski Pandemi Covid-19 Sudah Berlalu

Ternyata Ini Penyebab Maraknya PHK di Perusahaan Teknologi Meski Pandemi Covid-19 Sudah Berlalu

Dia menyadari, Meta dan banyak perusahaan teknologi lainnya telah mempekerjakan terlalu banyak orang.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Kinerja Industri Pembiayaan Diprediksi Tumbuh Hingga 16 Persen di 2024

Kinerja Industri Pembiayaan Diprediksi Tumbuh Hingga 16 Persen di 2024

Industri pembiayaan diprediksi akan terus meningkat tahun ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui

VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui

Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, sebagian anggaran Kementerian dan Lembaga diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19

Baca Selengkapnya
Industri Penerbangan RI Mulai Pulih Usai Terseok-seok Saat Pandemi Covid-19

Industri Penerbangan RI Mulai Pulih Usai Terseok-seok Saat Pandemi Covid-19

Setelah melewati tantangan sejak 2019 hingga 2022 lalu, industri penerbangan nasional mulai menunjukkan momentum bangkit di 2023.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen

Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen

Tjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.

Baca Selengkapnya