Menaker: 17,8 Persen Perusahaan PHK Karyawan Selama Pandemi Covid-19
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mencatat 17,8 persen perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi covid-19 terdapat. Selain itu, 25,6 persen perusahaan merumahkan pekerjanya, dan 10 persen perusahaan melakukan keduanya.
Survei yang dilakukan Kemnaker pada 2020 menunjukkan bahwa sekitar 88 persen perusahaan terdampak pandemi yang mengakibatkan kerugian pada operasional perusahaan.
Kendati begitu, kerugian tersebut umumnya disebabkan menurunnya penjualan, yang berakibat berkurangnya volume produksi. Dari survei tersebut juga didapatkan informasi yaitu meskipun mengalami kerugian operasional dan pengurangan volume produksi, sebagian besar perusahaan tetap mempekerjakan pekerjanya.
"Alhamdulillah meski pandemi, sebagian besar perusahaan masih mempekerjakan pekerjanya. Kita beri aplaus untuk perusahaan tersebut," kata Menaker Ida pada acara pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Tahap I di BBPLK Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/2).
Sebelumnya, uku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Timur melaporkan 251 pekerja di wilayah setempat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berlangsung sepanjang 2020.
"Pada awal tahun, angkanya berkisar 22 hingga 49 pekerja. Lalu menurun pada Maret hingga Juni rata-rata dua hingga delapan pekerja," kata Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarya Timur, Galuh Prasiwi, di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (3/2).
Galuh mengatakan, jumlah PHK kembali meningkat pada kurun Juli hingga November 2020 seiring dengan pandemi Covid-19 melanda Jakarta. Jumlah pekerja yang mengalami PHK pada September 2020 sebanyak 52 pekerja dan Oktober sebanyak 36 pekerja. PHK tersebut didominasi pekerja di sektor formal.
"Totalnya 251 pekerja yang kena PHK sepanjang 2020 lalu," katanya.
Pada tahun yang sama, kata Galuh, Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur juga menangani total 69 kasus perselisihan hubungan industrial di Jakarta Timur. Jumlah kasus tertinggi berlangsung pada September 2020 mencapai 12 kasus perselisihan antara manajemen perusahaan dengan pekerja.
"Dalam kurun setahun terakhir, jumlahnya rata-rata masih di bawah sepuluh kasus, tertinggi pada September 12 kasus dan Januari sebanyak sepuluh kasus," katanya.
Meskipun peristiwa PHK dan perselisihan perusahaan dengan pekerja berlangsung saat pandemi Covid-19 melanda Jakarta, namun Galuh belum mendapatkan laporan spesifik yang mengaitkan situasi itu dengan pandemi Covid-19. "Kita hanya punya data PHK di perselisihan secara umum, dan belum jelas apakah akibat pandemi atau tidak. Kita masih dalami," ujarnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata Ini Penyebab Maraknya PHK di Perusahaan Teknologi Meski Pandemi Covid-19 Sudah Berlalu
Dia menyadari, Meta dan banyak perusahaan teknologi lainnya telah mempekerjakan terlalu banyak orang.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaKinerja Industri Pembiayaan Diprediksi Tumbuh Hingga 16 Persen di 2024
Industri pembiayaan diprediksi akan terus meningkat tahun ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya
Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui
Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, sebagian anggaran Kementerian dan Lembaga diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19
Baca SelengkapnyaIndustri Penerbangan RI Mulai Pulih Usai Terseok-seok Saat Pandemi Covid-19
Setelah melewati tantangan sejak 2019 hingga 2022 lalu, industri penerbangan nasional mulai menunjukkan momentum bangkit di 2023.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen
Tjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.
Baca Selengkapnya