Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah
Hingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.
Hingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.
Mayoritas Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah melaporkan harta kekayaan mereka dalam Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Dalam unggahan di akun Twitter @kemenpanrb tertulis total ASN di Kemenpan-RB berjumlah 632 orang. Hingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.
Bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Pelaporan LHKASN diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.02/2023 tentang Penyampaian LHKAN.
"LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan," demikian bunyi aturan dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023.
Saat ini, ASN juga didorong melaporkan LHKASN melali SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang di dalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.
Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, dalam surat edaran yang baru juga menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya.
Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.
Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan. Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.
Dengan terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku.
RIncian harta kekayaan calon Kepala Staf Angkatan Darat (kasad) yang baru.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD DKI Jakarta mayoritas tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah itu.
Baca SelengkapnyaDari etnis Minang, Prabowo Subianto berhasil mendapatkan dukungan tertinggi dengan total 50,5 persen. Disusul dari etnis Madura 35,5 persen.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo adalah mantan Gubernur Jawa Tengah yang berasal dari keluarga sederhana. Ia ternyata memiliki harta kekayaan sebesar Rp11,7 miliar.
Baca SelengkapnyaTiga perwira tinggi TNI baru-baru ini mendapat kenaikan pangkat menjadi Mayor Jenderal. Ketiga sosoknya pun disalami oleh Jenderal bintang 4.
Baca SelengkapnyaPemilih PPP mayoritas mendukung Anies Baswedan. Padahal PPP berada dalam koalisi Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca SelengkapnyaMelalui kanal Youtubenya, Purnomo membagikan kegiatannya saat membantu masyarakat.
Baca SelengkapnyaKPK merilis laporan harta kekayaan Anies Baswedan dan Cak Imin
Baca Selengkapnya