Pemerintah telah mengubah mekanisme pelaksanaan impor beras, di mana penugasan tersebut dialihkan dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kepada Badan Urusan Logistik (Bulog).
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) Syarkawi Rauf menanggapi positif kebijakan Pemerintah ini. Menurutnya, jika terjadi kelebihan pasokan beras akibat panen, maka beras impor tersebut dapat disimpan oleh Bulog sebagai bagian cadangan stok dalam negeri.
"Kita sempat diskusikan kalau Bulog yang impor apalagi dalam jumlah besar, kalau masuk di akhir Januari kalau semua tidak digunakan untuk operasi pasar itu kan bisa digunakan untuk penambahan stok cadangan yang ada di Pemerintah," ungkapnya di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (15/1).
Dia menambahkan, cadangan beras tersebut dapat dimanfaatkan bila sewaktu-waktu Pemerintah melakukan operasi pasar. "Bisa sewaktu-waktu (digunakan) untuk operasi pasar," tandasnya.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan adanya beberapa penyesuaian terkait kebijakan impor beras guna membantu persediaan stok beras di awal tahun 2018. Penyesuaian ini berdasarkan Inpres RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.
"Dengan demikian impor beras yang tadinya direncanakan melalui pelaksanaan peraturan menteri perdagangan dialihkan atau kalimatnya, impor yang tadinya direncanakan didasarkan kepada Kemendag itu dihentikan dan pemerintah mengubahnya menjadi impor beras melalui Bulog berdasarkan Perpres 48 2016," kata Darmin di kantornya Jakarta, Senin (15/1).