KPPU denda PGN Rp 9,9 miliar
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) bersalah melanggar pasal 17 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat dan menghukum denda Rp 9,9 miliar.
"PGN secara sah dan meyakinkan melakukan praktik monopoli dengan menetapkan harga yang berlebihan untuk gas industri di Sumatera Utara," ujar Ketua Majelis Komisi KPPU, Soemardi seperti ditulis Antara Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/11).
Menurut Soemardi, akibat tindakan PGN itu, para pelaku usaha di Sumut tidak dapat bersaing dengan produk lain sebab biaya pengeluaran yang tinggi. "Karena terbukti bersalah, KPPU mendenda PGN Rp9,9 miliar," katanya usai sidang putusan perkara 09/KPPU-I/2016.
KPPU juga merekomendasikan agar Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa direvisi. "PGN bisa saja banding kalau tidak menerima putusan itu," katanya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menilai putusan majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persidangan dugaan monopoli harga jual gas bumi di wilayah Medan, Sumatera Utara, keliru.
Hal ini ditegaskan menyusul banyaknya keterangan para saksi yang tidak ditampilkan secara utuh sehingga mengaburkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
"Pendapat para saksi ahli yang ditampilkan tidak menyeluruh dan hanya sebagian. Jadi banyak pertimbangan putusan majelis yang keliru," ujar Kuasa Hukum PGN dari Total Consulting, Yahdy Salampessy.
Selain tak komprehensifnya keterangan saksi, hal lain yang juga menjadi sorotan kuasa hukum PGN terhadap putusan sidang juga terfokus pada kurangnya kompetensi majelis hakim dalam memahami skema bisnis hilir gas bumi. Dengan keputusan KPPU tersebut, tim kuasa hukum PGN sendiri akan mempelajari lebih dulu salinan keputusan untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Yang jelas putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi BUMN lainnya dalam melakukan kegiatan usaha," imbuh Yahdy.
Seperti diketahui, polemik menyoal tingginya harga gas untuk kalangan industri di Medan menyeruak dalam beberapa waktu terakhir. Adapun tingginya harga jual terjadi akibat menjamurnya perusahaan pemilik kuota gas namun tak memiliki fasilitas (Calo Gas).
Sementara itu, dalam menjalankan bisnisnya, PGN yang merupakan BUMN di sektor hilir gas bumi nasional memiliki sejumlah landasan hukum dalam membeli, menyalurkan sekaligus menentukan jual gas tadi ke konsumen.
Di mana dua peraturan di antaranya ialah Pasal 27 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Sayangnya keputusan majelis tak menyentuh pokok permasalahan yang terjadi di Lapangan dan Kami yang disalahkan. Padahal jelas-jelas praktik semacam itu (Calo Gas) dapat dilihat langsung," tutup Yahdy.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaTernyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Subholding Gas Pertamina Raup Pendapatan USD 3,65 Miliar Sepanjang 2023
PGN mengalirkan volume niaga sebesar 923 BBTUD untuk kebutuhan industri, komersial, transportasi, dan rumah tangga.
Baca SelengkapnyaInsentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun
Insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.
Baca SelengkapnyaPertamina Diminta Turun Gunung Awasi Warung yang Masih Izinkan Beli LPG Tanpa KTP
Pemerintah terlah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Baca SelengkapnyaKolaborasi PGN-MRT Buat Harga Gas Lebih Murah, Bakal Untungkan UMKM
Kolaborasi dilakukan sesuai mandat MRT Jakarta yakni selain membangun jalur transportasi, juga mengoperasikan dan memelihara, serta membangun bisnis.
Baca SelengkapnyaIndonesia Bakal Surplus Gas Hingga 2035, ESDM: Calon Pembeli dari Dalam Negeri Harus Disiapkan
Akibat harga gas bumi murah atau harga gas bumi tertentu (HGBT) kepada tujuh sektor industri tellah berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca Selengkapnya