Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu tak yakin kenaikan cukai buat kurangi angka perokok

Kemenkeu tak yakin kenaikan cukai buat kurangi angka perokok Ilustrasi merokok. Shutterstock/Goran Shutterstock

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai Keuangan Kementerian Keuangan menaikkan cukai rokok sebesar 10,54 persen tahun depan. Sementara, harga jual eceran juga meningkat mencapai 12,26 persen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan kenaikan cukai rokok tahun depan tidak akan memberikan dampak terhadap pengurangan konsumsi rokok.

"Saya tidak percaya cukai bisa turunkan prevelensi perokok. Tidak bisa dari fiskal saja tapi harus non-fiskal," ujar Suahasil di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (20/12)

Kendati demikian, Suahasil mengakui pemasukan dari hasil pemasaran rokok memberi dampak positif pada penerimaan keuangan negara. Sebab, setiap masyarakat perlu membayar pajak sebesar 10 persen.

"PPh itu ada dua cara menarikkan, di ujung pabrik sekali tapi itu bukan cara yang lazim, yang lazim itu bayar 10 persen ditransaksi, baru dilaporkan ke kas negara," katanya.

Dia menambahkan dalam meningkatkan penerimaan negara perlu ada kebijakan kepemilikan NPWP bagi setiap penyalur rokok. Untuk itu, kepemilikan NPWP harus ditingkatkan secara bertahap sebelum kebijakan penghapusan rokok diterapkan.

"Kita ingin tarif normal sehingga bisa punya NPWP semua ditandai produksi. Mereka minta tiga tahun. Jadi kita lihat ketaatan perpajakan mereka. Mereka harus bayar pajak," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP