Kemenkeu Sosialisasi Aturan Pajak dan Retribusi Daerah di UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mensosialisasikan ketentuan Undang-undang (UU) Cipta Kerja terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Dia menyebut ada 5 pengaturan dalam regulasi anyar itu atas PDRD.
Pertama, penghapusan retribusi izin gangguan. Ketentuan ini untuk mendukung kemudahan berusaha dengan penyederhanaan perizinan, salah satunya dengan menghapus izin gangguan (HO).
"Dengan dihapuskannya izin gangguan, maka retribusi izin gangguan dalam UU No 28 Tahun 2009 dihapus," ujar dia dalam webinar Serap Aspirasi Undang-Undang Cipta Kerja di Bali, Jumat (27/11).
Kedua, penyesuaian tarif. Menurutnya, pengaturan ini dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kemudahan berusaha.
"Pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif Pajak dan penyesuaian tarif Retribusi yang berlaku secara nasional dan akan di atur lewat PP," jelas dia.
Ketiga, pemberian insentif fiskal oleh daerah. Aturan ini dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, sehingga gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
"Pemberian insentif fiskal sebelumnya ditetapkan dengan Perda. Namun di UU Cipta Kerja diubah, sehingga pemberian fiskal ditetapkan dengan peraturan kepala daerah," terangnya.
Aturan Lainnya
Keempat, perbaikan mekanisme evaluasi Raperda dan pengawasan Perda. Sehingga evaluasi Raperda dilakukan tidak hanya untuk menguji kesesuaian Raperda dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tapi juga menguji kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional.
Sementara terkait pengawasan Perda dan peraturan pelaksanaannya akan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. "Maka, kepala daerah diminta melakukan perubahan atas Perda dan peraturan turunannya yang tidak sesuai dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional," paparnya.
Terakhir atau pengaturan kelima, pemberian sanksi bagi daerah yang melanggar. Diantaranya penundaan atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) oleh pemerintah pusat.
"Tapi, pemberian sanksi ini tergantung tingkat besar kecilnya pelanggaran. Kalau ada kesalahan kita ingatkan, cuma telat aja lebih kecil sanksi nya berarti. Nah, kalu daerah yang kekeh aja padahal udah kita ingatkan ya kita tidak berikan DAU nya. Jadi, sebenarnya sanksi ini lebih untuk kebijakan fiskal yang lebib in line antara pusat dan daerah," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaSkema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnya74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnya