Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Permendag ini secara garis besar mewajibkan eksportir batubara dan CPO, serta importir beras dan pengadaan barang jasa pemerintah untuk menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional. Untuk penggunaan angkutan laut nasional, kewajiban tersebut hanya berlaku untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 deadweight tonnage (dwt).
"Melalui penyempurnaan Permendag ini, Kementerian Perdagangan berharap peran serta angkutan laut nasional dalam kegiatan ekspor impor akan meningkat, sekaligus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal nasional," kata Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/4).
Menurut Mendag Agus, aturan pemberlakuan secara efektif baru dilakukan pada asuransi nasional, sedangkan implementasi angkutan laut nasional akan dilakukan pada 1 Mei 2020. Permendag anyar ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan nasional dari sektor jasa melalui peningkatan peran angkutan laut dan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor dan impor.
Mendag Agus menjelaskan, penetapan kebijakan ini masih membuka peluang bagi perusahaan asing, khususnya perusahaan angkutan laut asing, untuk berperan dalam kegiatan ekspor dan impor. Hal ini mengingat kewajiban penggunaan angkutan laut nasional hanya diberlakukan untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage (dwt).
"Dengan masih dibukanya peran perusahaan angkutan laut asing, maka diharapkan kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut tetap dapat berjalan lancar," terangnya.
Sebelumnya, ketentuan wajib penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional telah diatur dalam Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 80 Tahun 2018.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, menambahkan perusahaan angkutan laut nasional yang menggunakan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage (dwt) wajib menyampaikan data penggunaan angkutan laut tersebut kepada Kementerian Perdagangan secara elektronik melalui INATRADE, sebelum angkutan laut tersebut sandar di pelabuhan Indonesia.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa seluruh eksportir dan importir barang-barang tersebut di atas, selain wajib melaporkan realisasi ekspor-impor melalui INATRADE, juga wajib mencantumkan cost dan freight serta data polis asuransi dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Ini penting mengingat tidak hanya untuk penyempurnaan data logistik ekspor dan impor, namun juga sebagai indikator penilaian efektivitas dari penerapan kebijakan ini.
"Permendag Nomor 40 Tahun 2020 selain mengatur angkutan laut nasional juga terkait dengan asuransi nasional telah lebih dulu dilaksanakan pada 1 Februari 2019. Kegiatan asuransi yang dimaksud mencakup ekspor untuk dua produk ekspor, yakni batubara dan sawit (CPO), serta impor untuk beras dan pengadaan barang Pemerintah. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2020 dapat diunduh di http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/," pungkas Indrasari.
[bim]
Baca juga:
Cegah Penularan Covid-19, Kemendag Tunda Penyelenggaraan Penghargaan untuk Eksportir
Mendag Agus: Stok Beras Jelang Puasa Cukup Penuhi Kebutuhan Nasional
Stok Pangan Aman, Masyarakat Kembali Diingatkan Tak Panic Buying
Mendag Agus Akui Harga Gula Pasir Saat ini Naik Capai 47 Persen
Hadapi Corona, Pemerintah Optimalkan Serapan Gabah dan Beras Petani
Kemendag: Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Turun di April 2020
Impor Bawang Dibebaskan, Pemerintah Jamin Tak Ada Penimbunan
Advertisement
Cerita di Balik Kesuksesan Putri Ariani di AGT 2023, Ayahnya Sampai Berhenti Kerja
Sekitar 10 Jam yang laluSudah Berjalan 50 Tahun, Ini Keuntungan Kolaborasi ASEAN-Jepang
Sekitar 11 Jam yang laluSiap-Siap, Kebijakan Deforestasi Uni Eropa Bakal Berdampak ke Minyak Sawit & Kopi RI
Sekitar 11 Jam yang laluTernyata Ini Penyebab Dana Investor Selalu Singgah di Singapura Sebelum ke Indonesia
Sekitar 12 Jam yang laluIKN Nusantara Tetap Jalan Asal Presiden 2024 Sejalan dengan Jokowi
Sekitar 12 Jam yang laluOJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya
Sekitar 12 Jam yang laluKisah Sukses Efa Garap Bisnis Bawang Hitam, Usaha Rumahan Raup Omzet Puluhan Juta
Sekitar 13 Jam yang laluBeri Efek Jera, Mendag Pimpin Pemusnahan Barang Impor Ilegal Senilai Rp13,31 Miliar
Sekitar 13 Jam yang laluPeran IndiHome Demi Mengakselerasi Digital Ekonomi di Indonesia
Sekitar 13 Jam yang laluSri Mulyani: Kinerja Logistik Indonesia Dikalahkan Banyak Negara
Sekitar 14 Jam yang laluPemegang Saham Depo Bangunan Bakal Dapat Dividen Total Rp15 Miliar, Catat Tanggalnya
Sekitar 14 Jam yang laluDubes Indonesia untuk AS Dukung Putri Ariani di AGT 2023: Demi Kehormatan Merah Putih
Sekitar 14 Jam yang lalu9 Mantan Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan, Ini Nama-namanya
Sekitar 14 Jam yang laluWaskita Beton Ubah Jadwal RUPSLB Jadi 30 Juni 2023, Ada Apa?
Sekitar 14 Jam yang laluViral Laporkan Setoran ke Atasan, Anggota Brimob Kini Diburu Propam
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Anggota Komisi III Sebut Kejaksaan Lebih Cantik dari Polisi & KPK
Sekitar 13 Jam yang laluViral Masuk Brimob karena Salah Pencet, Segini Gaji & Tunjangan Bakal Didapat
Sekitar 18 Jam yang laluIngin Ganti Blok Mesin Kendaraan, Ini Saran dari Iptu Benny Gak Bakalan Kena Tilang
Sekitar 20 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 1 Minggu yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluDeretan Pelatih Asing di BRI Liga 1 2023 / 2024: Persaingan 14 Arsitek Impor untuk Jadi yang Terbaik
Sekitar 21 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami