Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendag Revisi Aturan soal Impor, Begini Respons Asosiasi Pengusaha

Kemendag Revisi Aturan soal Impor, Begini Respons Asosiasi Pengusaha

Kemendag Revisi Aturan soal Impor, Begini Respons Asosiasi Pengusaha

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani merespons keputusan Kemendag yang merevisi aturan soal impor. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyambut baik keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.


Penerbitan Permendag 8/2024 tersebut ditujukan untuk mengatasi sejumlah persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 juncto (jo) 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).

Shinta meyakini, Permendag 8 Tahun 2024 mampu mengatasi sejumlah kendala perizinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan.

Menyusul, adanya relaksasi atas tujuh kelompok barang atau komoditas bahan baku impor atau penolong industri.


"Permendag 8/2024 lebih efektif dibanding regulasi sebelumnya karena ada relaksasi bagi 7 kelompok barang dan sejumlah komoditas yang proses persyaratannya hanya berupa laporan surveyor dalam rangka pelepasan kontainer," kata Shinta di Jakarta, Minggu (19/5).

Shinta berharap terbitnya Permendag 8 2024 yang memberikan sejumlah relaksasi ini tidak disalahgunakan oleh pelaku importir ilegal.

Mengingat, banyak pelaku usaha dalam negeri yang terdampak buruk atas peredaran berbagai barang impor ilegal.

"Apindo secara simultan akan mempelajari Permendag ini, khususnya yang berpengaruh pada sektor tertentu seperti TPT yang selama ini tertekan oleh impor ilegal. Mungkin perlu dikeluarkan peraturan khusus terkait import untuk sektor TPT," ujar Shinta

Apindo siap bekerja sama dengan pemerintah untuk menyosialisasikan Permendag 8 Tahun 2024 kepada pelaku usaha yang mengalami kesulitan impornya, memonitor pelaksanaan peraturan baru, meminimalisir hambatan lain terhadap bahan baku/penolong dan barang modal yang dibutuhkan pelaku usaha. Sosialisasi ini termasuk ditujukan kepada seluruh stakeholder terkait proses perizinan impor dari hulu ke hilir.

"Dunia usaha juga bekerja sama dengan Pemerintah untuk meminimalisir penyalahgunaan aturan impor, khususnya impor produk komersial/produk yang diperdagangkan secara bebas di dalam negeri," imbuhnya.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.

Permendag 8 Tahun 2024 ini merupakan revisi atas Permendag 36/2023 juncto (jo) 3/2024 jo 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024 yang dilakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa pertimbangan teknis (pertek).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengungkapkan dua aturan utama penyesuaian dari Permendag 8 Tahun 2024. 

Pertama, terdapat tujuh kelompok barang atau komoditas impor yang kini tidak memerlukan lagi pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian.


"Dalam pengaturan impor melalui perubahan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi dalam pengurusan perizinan impornya," kata Budi dalam acara konferensi pers Permendag 8 2024 di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19/5).

Budi merinci, tujuh komoditas impor yang tidak perlu melampirkan peraturan teknis (pertek) ialah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga.

Kemudian, kelompok barang alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup.

"Kini pengaturannya (tujuan kelompok barang) adalah tidak diperlukan pertimbangan teknis atau pertek dari Kementerian Perindustrian," tegasnya.

Kedua, Permendag 8 2204 mengembalikan pengaturan Persetujuan Impor (PI) untuk kelompok barang komplementer, tes pasar, dan purna jual sesuai Permendag nomor 20 tahun 2021 juncto 25 tahun 2002.

Dengan ini, kelompok barang tersebut tanpa memerlukan pertimbangan teknis lagi dari Kementerian Perindustrian.

"Sehingga pertek sebagai persyaratan persediaan impor tersebut untuk komoditas yang telah saya sebutkan tadi tidak diperlukan lagi. Dengan demikian persyaratan pertek tersebut dikeluarkan dari lampiran Permendag Nomor 8 Tahun 2024," 
tegas Budi.

merdeka.com

Kemendag Revisi Aturan soal Impor, 7 Kelompok Barang Ini Tak Perlu Lagi Pertimbangan Teknis Kemenperin
Kemendag Revisi Aturan soal Impor, 7 Kelompok Barang Ini Tak Perlu Lagi Pertimbangan Teknis Kemenperin

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Kemendag Pastikan Permudah Pelaku Usaha Urus Izin
Kemendag Pastikan Permudah Pelaku Usaha Urus Izin

Saat ini sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 2024 yang baru saja diberlakukan tanggal 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor

Kemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mendag Ngeluh Dianggap Jadi Biang Keladi Pengaturan Barang Impor
Mendag Ngeluh Dianggap Jadi Biang Keladi Pengaturan Barang Impor

Semangat pemerintah agar impor dikendalikan, tetapi dalam implementasinya tidak mudah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya

Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.

Baca Selengkapnya
Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian
Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian

Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Impor Direvisi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Jika Barangnya Tertahan
Aturan Pembatasan Impor Direvisi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Jika Barangnya Tertahan

Bea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan

Baca Selengkapnya
Mentan Sentil Dirut Bulog: Jangan Terlalu Bersemangat Impor Daging Kerbau, tapi Lupa Serap Gabah dan Jagung Petani
Mentan Sentil Dirut Bulog: Jangan Terlalu Bersemangat Impor Daging Kerbau, tapi Lupa Serap Gabah dan Jagung Petani

Saat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.

Baca Selengkapnya
26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Begini Penjelasan Kemendag
26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Begini Penjelasan Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor aneka komoditas tertahan di sejumlah pelabuhan.

Baca Selengkapnya