Kemendag Revisi Aturan soal Impor, Begini Respons Asosiasi Pengusaha
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani merespons keputusan Kemendag yang merevisi aturan soal impor.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani merespons keputusan Kemendag yang merevisi aturan soal impor.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyambut baik keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Penerbitan Permendag 8/2024 tersebut ditujukan untuk mengatasi sejumlah persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 juncto (jo) 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).
Shinta meyakini, Permendag 8 Tahun 2024 mampu mengatasi sejumlah kendala perizinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan.
Menyusul, adanya relaksasi atas tujuh kelompok barang atau komoditas bahan baku impor atau penolong industri.
"Permendag 8/2024 lebih efektif dibanding regulasi sebelumnya karena ada relaksasi bagi 7 kelompok barang dan sejumlah komoditas yang proses persyaratannya hanya berupa laporan surveyor dalam rangka pelepasan kontainer," kata Shinta di Jakarta, Minggu (19/5).
Shinta berharap terbitnya Permendag 8 2024 yang memberikan sejumlah relaksasi ini tidak disalahgunakan oleh pelaku importir ilegal.
Mengingat, banyak pelaku usaha dalam negeri yang terdampak buruk atas peredaran berbagai barang impor ilegal.
"Apindo secara simultan akan mempelajari Permendag ini, khususnya yang berpengaruh pada sektor tertentu seperti TPT yang selama ini tertekan oleh impor ilegal. Mungkin perlu dikeluarkan peraturan khusus terkait import untuk sektor TPT," ujar Shinta
Apindo siap bekerja sama dengan pemerintah untuk menyosialisasikan Permendag 8 Tahun 2024 kepada pelaku usaha yang mengalami kesulitan impornya, memonitor pelaksanaan peraturan baru, meminimalisir hambatan lain terhadap bahan baku/penolong dan barang modal yang dibutuhkan pelaku usaha. Sosialisasi ini termasuk ditujukan kepada seluruh stakeholder terkait proses perizinan impor dari hulu ke hilir.
"Dunia usaha juga bekerja sama dengan Pemerintah untuk meminimalisir penyalahgunaan aturan impor, khususnya impor produk komersial/produk yang diperdagangkan secara bebas di dalam negeri," imbuhnya.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.
Permendag 8 Tahun 2024 ini merupakan revisi atas Permendag 36/2023 juncto (jo) 3/2024 jo 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024 yang dilakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa pertimbangan teknis (pertek).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengungkapkan dua aturan utama penyesuaian dari Permendag 8 Tahun 2024.
Pertama, terdapat tujuh kelompok barang atau komoditas impor yang kini tidak memerlukan lagi pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian.
"Dalam pengaturan impor melalui perubahan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi dalam pengurusan perizinan impornya," kata Budi dalam acara konferensi pers Permendag 8 2024 di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19/5).
Budi merinci, tujuh komoditas impor yang tidak perlu melampirkan peraturan teknis (pertek) ialah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga.
Kemudian, kelompok barang alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup.
"Kini pengaturannya (tujuan kelompok barang) adalah tidak diperlukan pertimbangan teknis atau pertek dari Kementerian Perindustrian," tegasnya.
Kedua, Permendag 8 2204 mengembalikan pengaturan Persetujuan Impor (PI) untuk kelompok barang komplementer, tes pasar, dan purna jual sesuai Permendag nomor 20 tahun 2021 juncto 25 tahun 2002.
Dengan ini, kelompok barang tersebut tanpa memerlukan pertimbangan teknis lagi dari Kementerian Perindustrian.
merdeka.com
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 2024 yang baru saja diberlakukan tanggal 17 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSemangat pemerintah agar impor dikendalikan, tetapi dalam implementasinya tidak mudah.
Baca SelengkapnyaPermendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.
Baca SelengkapnyaDalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca SelengkapnyaBea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor aneka komoditas tertahan di sejumlah pelabuhan.
Baca Selengkapnya