Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenaker Keluarkan Aturan Keringanan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kemenaker Keluarkan Aturan Keringanan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Menaker Ida Fauziah. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Sebelumnya PP tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan hasil survei online LIPI, Pusat Litbang Kemnaker dan Lembaga Demografi UI yang dilakukan periode 24 April hingga 2 Mei 2020 menunjukkan, dampak pandemi dirasakan oleh pekerja maupun pengusaha pemberi kerja.

"Sebanyak 40 persen pekerja yang di survei mengaku mengalami penurunan pendapatan, di antaranya 9 persen mengakui pendapatannya turun hingga di atas 50 persen," kata Ida dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2020 secara virtual, Rabu (9/9).

Selain itu dampak terhadap dunia usaha tercatat banyak yang produksinya menurun, terganggunya cash flow perusahaan, berkurangnya kemampuan membayar kewajiban, pengurangan jam kerja, dan pengurangan pekerja baik yang dirumahkan maupun di PHK. Sehingga hasil survei mencatat 39,4 persen usaha terhenti dan 57,1 persen mengalami penurunan produksi.

Menurut Ida, fenomena yang dialami pekerja atau buruh dan pemberi kerja ini akan mempengaruhi kepatuhan dalam memenuhi kewajiban, yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dalam kondisi itu Pemerintah perlu hadir dengan langkah yang tepat, dengan memberikan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan atas manfaatnya, selama masa pandemi ini pemerintah memberi relaksasi melalui penyesuaian yang ada di PP 49/2020 yang ditetapkan presiden pada 31 Agustus 2020," ujarnya.

Penyesuaian iuran jaminan ketenagakerjaan yang diatur dalam peraturan pemerintah ini berlaku bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah. Meskipun iurannya direlaksasi, manfaatnya BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dinikmati oleh peserta.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Sosialisasikan Program Jaminan Sosial kepada Pekerja Migran di Makau
Menaker Sosialisasikan Program Jaminan Sosial kepada Pekerja Migran di Makau

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka 1,2 Juta Kuota Program Kartu Prakerja
Pemerintah Buka 1,2 Juta Kuota Program Kartu Prakerja

Sampai akhir tahun ini akan ada 19 juta peserta Kartu Prakerja sejak program ini diluncurkan pada tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat
Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat

Pemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.

Baca Selengkapnya
Pendiri Kecerdasan Buatan Khawatir Perusahaannya Buat Banyak Orang Kehilangan Pekerjaan
Pendiri Kecerdasan Buatan Khawatir Perusahaannya Buat Banyak Orang Kehilangan Pekerjaan

Meski mengubah iklim pekerjaan, AI tidak berarti menjadi malapetaka dan kesuraman bagi semua pekerja.

Baca Selengkapnya
Di Negara Ini, Ijazah Pendidikan Terakhir Tak Jadi Syarat Wajib Saat Melamar Kerja
Di Negara Ini, Ijazah Pendidikan Terakhir Tak Jadi Syarat Wajib Saat Melamar Kerja

Hal ini menandakan pemberi kerja justru menekankan dan memprioritaskan keterampilan.

Baca Selengkapnya
Peringati Hari Buruh, Pekerja Tembakau Minta Hal Ini ke Pemerintah
Peringati Hari Buruh, Pekerja Tembakau Minta Hal Ini ke Pemerintah

Keberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.

Baca Selengkapnya